Mohon tunggu...
Syamsir Abduh
Syamsir Abduh Mohon Tunggu... -

Syamsir Abduh. Lahir di Soni Toli-Toli Sulawesi Tengah, tanggal 16 Desember 1968. Saat ini adalah Guru Besar Tetap FTI Universitas Trisakti dalam bidang Gejala Medan Tinggi dan Ekonomi Tenaga Listrik. Aktif di berbagai organisasi seperti Persatuan Insinyur Indonesia, Masyarakat Standardisasi Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Krisis Listrik dan Kendala Investasi PLN

14 November 2009   16:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:20 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah maraknya pemadaman listrik di berbagai wilayah Tanah Airpertanda telah terjadi krisis listrik? Jika menyimak secara seksama kondisi kelistrikan saat ini dimana PLN menyatakan listrik dalam keadaan defisit daya adalah sebuah keniscayaan bahwa telah terjadi krisis listrik. Salah satu alasan klasik sebagai penyebab kondisi ini adalah kendala investasi.

Berangkat dari pemikiran bahwa PLN adalah juga sebuah industri, maka ia harus bekerja atas konsep industri, khususnya terkait dengan aspek pendanaan. Seperti diketahui bahwa dana untuk penyediaan tenaga listrik dapat diperoleh dari berbagai sumber, baik yang berasal dari pelanggan maupun pemerintah. Kedua sumber dana ini tentunya harus diseimbangkan dengan tahap pendapatan PLN agar usahanya tetap berkelanjutan. Tujuan ini dapat tercapai melalui suatu kajian atas kinerja keuanganyang kemudiannya akan menentukan tingkat pendapatanPLN. Dalam hal ini, sekiranya pemerintah mengurangi subsidi, maka Tarif Dasar Listrik (TDL) yang harus dibayar oleh pelanggan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan struktur tarif yang berdasarkan analisis biaya marjinal jangka panjang supaya penyediaan listrik dapat diskalakan dengan tingkat pendapatan PLN. Hal ini akan menghasilkan TDL yang efisien dan ekonomis, sehinggadapat memenuhi rasionalisasipentarifan itu sendiri, dalam arti, TDL mampu memastikan kelayakan keuanganPLN dan menghilangkan gangguan ekonomi.

Selain dari kedua sumber dana tadi, PLN dapat memperoleh sumber dana yang berasal dari pinjaman baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Secara umum, di Indonesia saat ini sudah memiliki beberapa sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan, selain perbankan dalam negeri dan investor asing, seperti: Dana Pensiun yang saat ini mengelola dana sekitar Rp. 50 – 60 trilyun; Perusahaan asuransi, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia; Pemerintah Daerah yang memiliki surplus APBD yang secara potensial dapat dialokasikan untuk penyediaan listrik didaerahnya masing-masing; Industri besar yang memiliki sumber daya finansial yang memadai; Masyarakat kalangan menengah-atas sebagai pengguna listrik dan memiliki dana yang memadai untuk mengalokasikan sebagian dananya untuk mendukung investasi listrik; dan Pasar Modal dalam bentuk penerbitan Obligasi perusahaan dibidang kelistrikan dan Pemodal Reksa Dana dengan dana kelolaan yang mencapai puncak hingga lebih dari Rp. 100 trilyun.

Dengan sumber dana yang demikian besar tersebut diatas, maka sudah selayaknya perlu dicari langkah-langkah terobosan yang memadai dan dapat mengakomodasi aspek investasi dari pemodal potensial tersebut, seperti: Berlandaskan perhitungan bisnis yang wajar bagi semua pihak, seperti hasil investasi yang cukup kompetitif dibandingkan instrumen lainnya. Meskipun tetap memperhitungkan aspek risiko investasinya; Jangka waktu investasi yang bervariasi agar sebagian besar pemodal potensial dapat menempatkan dananya;Transparansi pengelolaan ketenagalistrikan, agar semua pihak merasa nyaman dan percaya untuk menempatkan dananya;

Dengan demikian yang diperlukan saat ini di Indonesia adalah langkah-langkah terobosan baru yang dapat memenuhi harapan dari para stakeholders. Penulis yakin jika ketiga aspek investasi diatas dapat dipenuhi dengan wajar, maka sangat mungkin akan muncul struktur investasi yang inovatif dan memenuhi harapan para stakeholders, seperti kombinasi pinjaman bank dan penyertaan langsung Dana Pensiun atau perusahaan asuransi dengan features yang beraneka ragam, serta investasi pemodal individu dalam Electricity Funds.

Namun perlu digarisbawahi bahwa semua niat baik ini tidak akan pernah terlaksana tanpa adanya dukungan berikut: Pertama,transparansi pengelolaan dalam tubuh PLN agar didapat data biaya pokok kelistrikan yang wajar. Kedua, kolaborasi yang erat antara Pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang kelistrikan yang ada saat ini yang memungkinkan pihak lain sebagai pembeli jangka panjang listrik yang dihasilkan oleh IPP swasta. Ketiga, keterlibatan mendalam dari pihak Ditjen Pajak cukup penting dalam mengakomodasi terobosan investasi agar tidak timbul pajak ganda (double taxation). Keempat, kolaborasi yang juga perlu kuat antara Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan dan Bapepam untuk dapat mendorong struktur investasi yang mengkombinasikan pinjaman dan bank dengan investasi pemodal dengan variasi jangka waktu dan tingkat risiko. Kelima, sosialisasi dari Menkominfo bahwa keberadaan listrik di Indonesia sangat penting sehingga akan banyak masyarakat yang menaruh minat untuk berinvestasi pada sektor ini. Keenam, pihak perbankan, Investment Banker, Investment Manager, dan pihak-pihak lain untuk terus mengembangkan suatu struktur investasi yang memadai dan cukup kompetitif bagi masyarakat pemodal di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun