[caption id="attachment_410573" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi | Foto: Si Eka Tuh"][/caption]
Baru dua hari yang lalu Tenaga Kerja Wanita dari Indonesia, Siti Zainab dihukum m ati oleh pemerintah Saudi. Siang ini waktu Saudi, (16/04/2015) saya membaca status teman Facebook yang juga seorang kompasianer dan tinggal di kota Riyadh, mbak Moona menulis dalam statusnya :
"Hny selang dua hari setelah siti zainab, Hari ini kembali TKw Indonesia di hukum mati atas pembunuhan balita talla alsehri 2012 silam TKw Indonesia dg sadis memenggal kepala talla dg daging secara perlahan. Masih adakah orng yg membela pelaku klo yg jadi korban anak balita yg tak berdosa? Tdk selalu TKw berada di pihak terzolimi Bnyk TKw yg lebih galak Dari majikan"
Konfirmasi yang saya dapat belum bisa menyertakan link berita, hanya berita berbahasa Arab lewat handphone dan kabarnya dihukum mati dengan cara ditembak, bukan dipancung. Tapi yang pasti, pembunuh dalam kasus itu sudah divonis pengadilan disini dengan hukuman mati. Bisa jadi tanpa ada
pemberitahuan lagi seperti kasus dipancungnya Siti Zainab.
Ini salah satu kasus yang menghebohkan, karena korbannya anak kecil berumur 4 tahun, Tala al Shehri. Terjadi pada 26 September silam. Karni bin Medi Tarsim, tenaga kerja wanita (TKW) asal RT 04/RW 04, Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah. Ia dituduh menggorok anak majikannya berumur 4 tahun hingga meninggal.
Menurut surat kabar Al Watan, ibu korban adalah seorang guru. Ketika dia tiba di rumah saat peristiwa itu terjadi, ternyata pintu rumah dikunci. Pembantunya menolak membukakan pintu dan mengancam akan membunuh putrinya yang sudah tewas itu.
Kemudian ibu korban memberi tahu sang ayah yang bergegas pulang dalam keadaan panik. Malangnya, mobil yang dikendarai sang ayah mengalami kecelakaan di perjalanan. Mobil itu menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas dan putrinya yang lain yang berumur enam tahun ikut terluka dalam kecelakaan itu hingga kemudian tewas juga.
Sangat kecil kemungkinan Karni dapat dimaafkan majikannya. Karena, sang majikan terus ngotot agar Karni dihukum mati. Mereka tidak mau dibayar uang tebusan.
Semoga pemerintah segera bergerak cepat untuk mengkonfirmasi berita ini dan segera memberi bantuan hukum pada semua TKI/TKW yang terkena kasus hukum di Saudi Arabia.
Dammam, 16/04/2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H