Ada beberapa ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri, yakni mencakup: (1). Etika Kenegaraan; (2). Etika Kelembagaan; (3). Etika Kemasyarakatan; dan (4). Etika Kepribadian. Dalam kode etik ini memuat sejumlah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi.
Ditilik dari segi tingkat kejahatannya, hampir seluruh unsur yang dilarang dalam Kode Etik, sudah dilanggar. Namun, apakah masih ada celah bagi Ferdy sambo untuk dapat meringankan hukuman etik yang akan dia terima.
Sementara proses yang dilakukan dalam Komisi Etik akan dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan Sidang yang terdiri atas: (1). Sidang KKEP; (2). Sidang KKEP Banding; dan/atau; (3). Sidang KKEP PK. Baru kemudian Komisi Etik nantinya akan menetapkan Sanksi terhadap Pelanggar Kode Etik.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Ferdy Sambo khususnya, akan mungkin melakukan banding, mengingat prestasinya yang turut dalam penanganan Bom Sarinah, dan lain-lain? Dan apakah pertimbangan Komisi Etik nantinya juga akan membuka peluang untuk itu?
Â
Dari jenis sanksi yang diberikan, ini tergantung pada skala pelanggaran kode etik yang dilakukan. Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi; sedangkan sanksi administratif, bisa berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Pelanggaran kode etik bisa juga diberikan sanksi yang paling tinggi, berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, alias Dipecat. Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
Nah, ini yang justru masih akan kita lihat perkembangannya, apakah Ferdy Sambo akan mengajukan pengunduran diri atau tidak? Kendati, Ferdy Sambo mengundurkan diri, apakah pengunduran dirinya akan direstui Kapolri? Dan, apakah Sidang Komisi Etik tidak akan memproses dirinya?
Seyogiyanya, untuk tetap menegakkan citra kepolisian, Komisi Etik mestinya tetap menjalankan agendanya, dan memberikan sikap dengan keputusan tetap. Supaya ada ketegasan yang diberikan melalui sanksi, kendati dikatakan Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri. Komisi Etik selayaknya pantas memecat Sang Irjen sadis itu.
Tentu, bukan bermaksud selalu memojokkan Sang Irjen yang juga sudah mencatatkan prestasinya itu. Namun untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, dari sisi persidangan Etik Polri, yang tidak lepas dari payung hukumnya yaitu Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian juga secara berjenjang, terhadap 35 orang anggota polisi yang diduga melanggar kode etik profesi, dari 97 yang telah diperiksa. Dari 35 personil tersebut sesuai dengan pangkat dan tingkat pidananya, ada Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2 orang.