Mohon tunggu...
Danny PH Siagian
Danny PH Siagian Mohon Tunggu... Dosen - Menulis, Menulis dan Menulis

Jurnalis dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memburu Para Teroris Hingga ke ‘Kolong Langit’

22 Januari 2016   16:26 Diperbarui: 22 Januari 2016   18:06 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, ngapain saja mereka setelah kembali? Dimana saja keberadaan mereka? Apakah mereka itu tidak terdeteksi secara intensif oleh Kepolisian? Mengapa polisi harus berhadapan kembali dengan mereka yang sudah pernah ditangkap?

Terbukti, pelaku bom Sarinah, ada yang telah keluar dari penjara, kembali terlibat aksi teror bom. Artinya, ada peluang bagi mereka untuk kembali bikin ulah. Hal ini yang perlu kita cegah bersama.

Selain itu, Revisi Undang-undang Terorisme No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme nampaknya memang dibutuhan. Karena Undang-undang ini lebih banyak penekanannya ke arah tindak pidananya. Namun yang dibutuhkan justru lebih banyak ke arah tindakan pencegahan sebelum terjadi.

Peran Tokoh Agama dan Kepekaan Masyarakat

Selain menguatkan alat Negara dan aparat Kepolisian, peran tokoh agama sangat menentukan. Sebab jika para tokoh agama memberi peluang terhadap mereka yang terindikasi berpaham lain dari yang umum, maka mereka akan bikin ulah.

Namun jika para tokoh agama secara bersama-sama mempersempit ruang gerak mereka, maka praktek-praktek yang mungkin akan dilakukan akan terhambat. Dan jika secara simultan dapat dilakukan di berbagai wilayah, maka diharapkan ruang gerak mereka akan semakin sempit.

Selain itu, dibutuhkan kerelaan para tokoh agama untuk turut mendeteksi mereka-mereka yang diduga aneh dan terindikasi berpaham radikal. Bahkan bila mungkin, dapat memberi informasi kepada aparat kepolisian, sebagai informasi awal. Agar pihak kepolisian setempat juga dapat melakukan deteksi dini.

Demikian juga masyarakat, dan seluruh perangkat desa atau wilayah, perlu meningkatkan kepekaan terhadap mereka yang baru pindah ke lingkungan setempat. Terutama para Ketua RT yang paling berhak mengetahui dan bertanggungjawab terhadap warga baru di lingkungannya.

Pemberlakuan Tamu Harap Lapor 1x24 jam, nampaknya perlu ditegakkan kembali. Dan para tetangga orang pindahan baru juga hendaknya harus lebih berani memperjelas siapa tetangga barunya. Bahkan jika mengetahui adanya keanehan, seperti jarang bergabung dengan tetangga, perlu dilaporkan ke Ketua RT. Para Ketua RT juga hendaknya responsif terhadap laporan demikian. Bila perlu, dapat memberi informasi terhadap aparat Binmas atau pihak kepolisian secara dini.

Jika hal-hal seperti diatas dapat berjalan secara terintegrasi dan konsisten, maka perburuan teroris hingga ke ‘kolong langit’ setidaknya dapat meminimalisasi terjadinya aksi teror bom. Bahkan sangat mungkin menjadi strategi ‘cegah tangkal’ yang jitu, untuk menutup jalan mereka-mereka yang ingin menghilangkan nyawa kita, sanak saudara maupun handai taulan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun