Mohon tunggu...
Khairil Anas
Khairil Anas Mohon Tunggu... -

Berkelana, mengumpulkan cerita, menyampaikan berita...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Otonomi Daerah dan Aksara Lontara di Makassar

12 Januari 2012   08:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:59 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah wilayah di Indonesia berusaha menonjolkan kebudayaan daerah, sejalan dengan otonomi daerah. Tidak ketinggalan kota Makassar, yang memiliki banyak kebudayaan daerah yang cukup kuat dan mengandung nilai sejarah. Pemerintah kota Makassar terus berusaha menonjolkan kebudayaannya tersebut, salah satunya adalah kebudayaan lokal dalam bentuk aksara Lontara.

Bila kita berjalan-jalan di kota Makassar, kita akan menjumpai huruf-huruf lontara di rambu penunjuk nama jalan raya atau dalam papan nama kantor-kantor dinas dan instansi milik pemerintah. Nama jalan dalam bahasa Indonesia berada di bagian atas dan di bawahnya tercantum nama jalan asli dalam aksara Lontara.

Aksara Lontara, merupakan aksara asli yang dipakai sejak Makassar masih berbentuk kerajaan di jaman Kerajaan Gowa-Tallo. Aksan Lontara biasa juga disebut aksara Sulapa Appa (=segi empat), karena bentuk hurufnya yang unik dan menyerupai tanda staccato dalam musik yang berbentuk siku.Beberapa daerah di Indonesia juga menonjolkan aksara daerah mereka melalui nama jalan,semisal Bali, Yogyakarta dan Pangkal Pinang.

Khusus untuk wilayah provinsi Sulawesi Selatan, penulisan nama jalan dalam aksara daerah ini hanya berlaku di Makassar, belum ada upaya serupa dari pemda daerah lain di Sulawesi Selatan untuk menonjolkan aksara local mereka dalam penamaan nama jalan maupun papan nama kantor instansi pemerintah.

(Khairil Anas)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun