Mohon tunggu...
Mariam Umm
Mariam Umm Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu 4 anak

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketahui 6 Macam Visa yang Dikeluarkan oleh Arab Saudi

13 September 2016   19:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 19415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi: almoiztravel.com

Jika Anda datang dengan umrah visa atau haji visa, anda hanya akan diizinkan mengunjungi dua kota suci: Mekkah dan Madinah. Pintu kedatangan jamaah hanya ada  di Madinah dan Jeddah.

Di musim umrah: Anda akan tiba di terminal kedatangan internasional dengan visa umrah. Ini bisa di Bandara di Madinah atau di Jeddah,
Di musim haji: Anda akan tiba di terminal haji, pintu kedatangan di Jeddah atau di Madinah dengan visa haji tentu saja. Terminal haji hanya untuk jamaah haji saja, tak ada orang luar di sana (misalnya mereka yang kebetulan tidak bekerja di terminal haji) dan semua  yang tidak berkepentingan, mereka tak akan diizinkan memasuki terminal haji.

Pengecualian, bagi Anda yang kebetulan meninggalkan Saudi dari King Abdul Aziz Airport di Jeddah, anda diizinkan untuk mampir dan keliling Kota Jeddah juga. 

Berhati hati bagi anda jamaah haji atau umrah yang berniat jalan jalan keluar Jeddah atau Haramain, sebaiknya dibatalkan saja niat Anda karena risikonya bisa tertangkap polisi di check point yang ada di setiap pintu masuk kota besar di Saudi. Biasanya jamaah tertangkap ini, akan diminta berbalik arah dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan, atau bisa juga dibawa ke kantor polisi terdekat.

Saya pernah dengar ada jamaah yang melaksanakan umrah dengan visa transit. Nah, mereka ini adalah penumpang  muslim yang transit di Jeddah selama beberapa hari dalam perjalanan mereka ke Eropa, tapi bener gak sih...bisa umrah dengan visa transit?

Untuk bisa berumrah dengan visa transit, bagi anda yang muslim, anda harus berangkat ke Saudi dengan maskapai penerbangan milik Saudi saja. Visa transit juga harus anda apply jauh-jauh hari di Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.

Umumnya, Saudi tidak mengeluarkan visa transit, jadi saat Anda mencoba mengurus pembuatan visa transit, yang harus anda siapkan adalah: siap siap kecewa jika permohonan visa transit Anda ditolak.

Dokumen yang harus anda bawa untuk membuat visa transit:

  • Itenary, tiket PP, dengan maskapai penerbangan milik Saudi saja,
  • Bukti booking hotel Anda di Mekkah,
  • Saat anda tiba di Jeddah dengan visa transit, biasanya selama 2 atau 3 hari, Anda akan ditemani pihak maskapai penerbangan milik saudi, untuk melewati pintu imigrasi di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,
  • Pihak maskapai penerbangan juga akan mengantar Anda sampai tiba di hotel yang telah anda booked selama tinggal di Mekkah untuk umrah. Sesudah masa transit yang anda habiskan di Mekkah selesai, Anda akan dijemput untuk kembali ke Jeddah, untuk seterusnya melanjutkan perjalanan Anda ke Eropa.

***

Berangkat Umrah dan Haji, Bagi Warga Indonesia yang kebetulan kerja di di Saudi dan GCC
Visa umrah dan visa haji harus Anda buat. Bagi Anda, warga Indonesia yang kerja di GCC, yang perlu Anda buktikan saat mengurus pembuatan visanya adalah: Anda bisa menunjukkan bukti visa kerja yang tertempel di paspor, atau tanda pengenal lain yang menunjukkan bukti bahwa anda tinggal dan kerja di GCC.

Bagi anda yang kebetulan kerja di Saudi, Anda bisa umrah kapan saja, semampu Anda, tetapi saat Anda berniat berangkat haji, berangkatlah dengan tasrih atau dengan izin...ingat pesan pemerintahan Kota Mekkah: no hajj without tasrih! Bagi Anda yang kebetulan bekerja di Saudi, Anda harus bergabung dengan grup haji dari Saudi. Akan diminta bukti iqamah Anda dan membayar biaya haji sesuai tarif yang berlaku. Peraturan akan sama dengan penduduk Saudi asli, Anda bisa berangkat haji setiap 5 tahun sekali.

Semoga bermanfaat,

Salam Kompasiana
==Sisi82==

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun