Mohon tunggu...
Mariam Umm
Mariam Umm Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu 4 anak

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menikah di Masjidil Haram, Legalkah?

7 Juli 2015   05:31 Diperbarui: 7 Juli 2015   05:31 4577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi memang beneran ya, saat membuka catatan buku nikah, dan melihat tulisan Masjidil haram disana sebagai tempat pelaksanaan akad nikah, buat beberapa orang ...ini sesuatu banget, walau buat saya pribadi sih, dimanapun melaksanakan akad nikah tak masalah, asalkan tempatnya memang diperbolehkan secara islam, dan yang penting ya itu, SAH!

Adakah Kompasianer yang melaksanakan akad nikah di Masjidil haram?

==Sisi82==

foto : DokumentasiKu

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun