Mohon tunggu...
sutrisno
sutrisno Mohon Tunggu... Konsultan - Pengrajin kerajinan yang rajin

penikmat isu agama, sosial dan politik sambil ngopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ajakan Jalan Mundur NU Kultural

3 Februari 2022   10:40 Diperbarui: 3 Februari 2022   14:13 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkejut dengan pernyataan pimpinan pesantren di media yang menyatakan bahwa "ngaku NU wajib ber-PKB". Sepengetahuan saya NU kultural menjadi barisan terakhir yang tetap menjaga nilai-nilai keagamaan tanpa ikut campur dalam urusan politik.

Ajakan ini bisa menimbulkan orang-orang simpatisan PKB yang notabene bukan Nahdliyyin merasa bahwa partai berlambang bola dunia ini tidak lagi inklusif enggan merangkul kaum awam. Lebih parahnya kalau kita menggunakan kaidah ushul fiqh yang menyatakan

"Perintah mengerjakan sesuatu berarti larangan terhadap kebalikannya
Itu menunjukan bahwa kalau kita tidak ber-NU dilarang ber-PKB.


Sepertinya tidak berlebihan jika kita menyatakan langkah mundur apabila masih ada yang menggoreng isu NU wajib ber-PKB. Karena polemik ini sudah dianggap selesai pasca munas di Situbondo 1983 yang memutuskan kembali ke khitah NU. Sejak NU menjadi partai politik 1952 sampai 1983 setidaknya periode itulah beberapa tokoh NU mengalami silang pendapat antara sebagai organisasi sosial keagamaan dan organisasi politik praktis. Terbayang betapa terkuras tenaga para ulama-ulama itu untuk menjadikan NU kembali ke rel nya. Maka sangat disayangkan ketika hari ini masih ada tokoh yang mengaku NU kultural tiba-tiba mewajibkan berpartai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun