[caption id="" align="aligncenter" width="534" caption="Gambar: http://www.wfto.com/events/international-human-rights-day-0"][/caption] Setelah 10 tahun era pemerintahan SBY tidak pernah diselenggarakan Hari HAM (Hak Asasi Manusia), kini Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari HAM 10 Desember 2014 yang dipusatkan di Yogyakarta. Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan. Jokowi memegang teguh rel konstitusi atau UUD 1945 yang sudah jelas memberikan penghargaan terhadap HAM sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dikatakannya, untuk kasus penuntasan HAM berat ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM adhoc. Jokowi menegaskan bahwa pelaksanaan HAM juga tidak sekadar penegakan hukum tetapi bagaimana mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah. Pada akhir November 2014 lalu kebetulan saya mengikuti diskusi Komisioner Komnas HAM, Ibu Siti Noor Laila dengan Jend. (Purn.) Luhut Pandjaitan di kantornya. Komnas HAM berharap di era pemerintahan Jokowi ini kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu bisa diselesaikan paling tidak dalam 3 tahun ke depan. Perlu diwujudkan sebuah Rekonsiliasi HAM semacam "rujuk nasional," dengan catatan pelanggaran HAM tersebut tidak lagi dilakukan. Harus ada niat baik dari semua pihak untuk bisa saling memaafkan. [caption id="attachment_381739" align="aligncenter" width="490" caption="Jend. (Purn.) Luhut Pandjaitan dengan Ibu Siti Noor Laila, pimpinan Komnas HAM. dok. pribadi"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H