KISARAN-SUMUT Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah di tetapkan bahwa Luas Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektare. Kawasan tersebut terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau dan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Setiap tahun luas areal tesrebut mengalami kepunahan akibat perambahan liar dan berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa sawit. Pada Tahun 2003 Tim Topografi Kodam ( TOPDAM ) I/BB melakukan pendataan dan p[emetaan dengan menetapkan jumlah Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektare dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektare berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa Sawit dan praktik illegal logging. Sampai saat ini perambahan kawsan Hutan Lindung Tormatutung Asahan terus berlanjut secara berkesinambungan dan bahkan di perjual belikan di bawah tangan kepada pengusaha cina.Seperti di Desa Huta Rau, Desa Gunung Berkat dan Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Dan di 3 ( Tiga ) Desa tersebut pernah menjadi sasaran reboisasi dengan proyek Gerkan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GN-RHL ) pada tahun 2005-2006 dengan sejumlah Kelompok Tani yang melaksanakan proyek dengan berbiaya 31 Miliar dan mendapat pendamping dari LSM setempat dalam pelaksanaan GN-RHL. Ironis nya satupun kegiatan GN-RHL di lokasi tersebu tidak tampak, semua nya ludes di babat oleh para perambah liar dan tentu nya menambah daftar pengurangan ( deforestasi ) luas areal kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan. QUO VADIS ...??? kita berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI diantara nya : 1. UU NO 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. 2. UU No 12 tahun 1992 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem nya. 3. PP RI No 60 TAHUN 2009 Tentang Peubahan Atas PP RI No 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. 4. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5. PP RI No 62 Tahun 1998Te3ntang Penyerahan Sebahagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah. 6. PP RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. 7. UU No 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konservasi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati. 8. Permenhut No: P.30/Menhut II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan ( REDD ) 9. UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. 10. UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budi Daya Tanaman. 11. Kepres No 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Convention Conserning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 12. UU No 5 Tahun 1994 Tentang Identitas dan Pemantauan. 13. UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan. 14. Kepres NO 32 /1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 15. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. 15. PP RI No 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air. dll. Ket Gbr. Hutan Lindung Tormatutung Asahan Dirambah secara liar di Desa Huta Rao, Aek Nagali, dan Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kemudian Di Desa Huta Bagasan, Kec Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan-Sumut. ( Amir Dolok Saribu )
WALES SUMUT LAPORKAN KERUSAKAN HUTAN LINDUNG TORMATUTUNG ASAHAN KE MENHUT. KISARAN
Marak nya perambahan dan pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan kini di sorot pegiat lingkungan pasal nya kerusakan tersebut akan mempengaruhi stabilitas keamanan alam dan lingkungan yang di khawatirkan akan berdampak bencana banjir bandang di sepanjang bantaran Sungai Asahan dan Sungai Silau Kisaran dimana Hutan Lindung Tormatutung Asahan merupakan Hulu Sungai Asahan dan Sungai Kisaran yang bermuara di Kota Tanjung Balai dan Kisaran. Direktur Eksekutive Wahana Lestari ( Wales ) Sumut Indra Minka dalam siaran Pers nya Jum'at (16/3/2012 ) mengatakan bahwa kerusakan Hutan LindungTormatutung Asahan tidak bisa di tolelir lagi dan berada diambang batas. " Kita sudah lakukan investigasi kelapangan dan sudah dilaporkan ke Menteri Kehutan RI dengan No 026/PP-WALES/III/2012 Laporan Pengaduan, " terang Indra Minka.   Masih menurut Indra Minka bahwa kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan amat serius dan mengkritisi pedas atas kinerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan ( Dishutbun ) Asahan yang terkesan seperti ada nya pembiaran dan punya andil besar dalam hal kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan. " Berdasarkan survey sudah hitungan puluhan ribu hektare kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seperti yang terjadi saat ini di Desa Huta Rau, Desa Gunung Berkat dan Desa Aek Nagali, Bandar Pulau Asahan dan di Sihudon Desa huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, kenapa masih di biarkan, " cetus Indra.
Padahal, sambung nya lagi, Kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan masuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Rencana Kerja ( Renja ) Kementerian Kehutanan,berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.57/Menhut-II/2011 Tentang Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2012 Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja Tahun 2012 Pembangunan KPH dengan pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya kepastian wilayah kelola KPH dan penyiapan areal pemanfaatan hutan di Provinsi Sumatera Utara yaitu KPHL Asahan di Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Lebih lanjut Indra Minka mengecam aksi para perambah liar yang juga telah membabat habis tanaman Mahoni di Dolok Nauli, Dolok Bartong, Aek Gorat Desa Huta Rau dan Aek Tualang Desa Gunung Berkat serta di Batu Rosak, Aek Batu, Parsaguan dan Aek Naborsahan desa Aek Nagali di mana penanaman Mahoni di Hutan Lindung Tormatutung Asahan tersebut gebyar Gerakan Hutan Nasional ( GERHAN ) yeng di kenal sebagai proyek Gerakan Nasional Hutan dan Lahan ( GNRH-L ) pada tahun 2006 dengan menelan biaya sebesar 31 Miliar kini musnah total. " Proyek Gerhan pun ludes di babat, padahal Kadishutbun nya Ir. Pantas sihombing salah satu sebagai penanggung jawab tim pembuatan tanaman Hutan Lindung di Aek batu seluas 100 Hektare pada salah satu Kelompok Tani dan itu ludes tanpa ada pengawasan dari pihak Dishutbun Asahan, " terang Indra. Sementara itu masyarakat pegiat lingkungan Kabupaten Asahan meminta kepada Presiden RI agar segera memecat atau memberi sanksi moral kepada petugas Dishutbun Asahan sebab sudah puluhan ribu hektare Hutan Lindung Tormatutung Asahan punah beralih fungsi akibat perambahan dan perambahan liar. " Tangkap petugas Dishutbun Asahan, sebab kinerja mereka tidak becus dan senantiasa terus membiarkan Hutan Lindung Tormatutung Asahan di rambah dan di tebangi, " geram Faizal Khairo Dolok Saribu aktivis Lingkungan Asahan. ( Amir Dolok saribu ) Ket Gbr : perambahan liar di Hutan Lindung Tormatutung dan pembalakan tampak truk-truck pengangkutan kayu yang berasal dari Hutan Lindung Tormatutung Asahan terus melintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H