Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Calon Independen dalam Sejarah Pilkada

18 Agustus 2024   10:43 Diperbarui: 18 Agustus 2024   10:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak menarik di awal fase prakandidasi, kini isu calon independen menyita perhatian banyak pihak dan riuh diperbincangkan setelah Dharma Pongrekun - Kun Wardana, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Jakarta dinyatakan memenuhi syarat dukungan oleh KPU DKI Jakarta untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada akhir Agustus nanti.

Keriuhan itu memang bukan karena faktor Dharma-Kun. Kedua figur ini bukanlah (setidaknya belum menjadi) tokoh popular di orbit politik elektoral. Keriuhan ini muncul terutama berkaitan dengan situasi terkini prakandidasi Pilgub Jakarta yang mengarah pada munculnya calon tunggal setelah KIM pengusung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendekati tuntas "menyapu bersih" hampir semua partai (minus PDIP) bergabung di kubu pengusung Ridwan Kamil (dan Suswono kabarnya sebagai bakal Cawagubnya).

Kecurigaan Publik 

Banyak pihak menduga bahwa Dharma dan Kun adalah paket calon independen yang disiapkan oleh pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi calon tunggal di Pilgub Jakarta setelah Anies sebagai figur bakal Cagub paling populer hampir pasti (?) gagal maju karena hingga saat tidak mendapatkan dukungan partai politik.

PDIP yang masih memiliki peluang memberikan dukungan ke Anies juga akan percuma jika gagal mengajak partai lain untuk berkoalisi guna menggenapi syarat ambang batas pencalonan.

Faktor lain yang memicu perhatian publik, khususnya warga Jakarta, adalah karena banyak penduduk yang merasa dicatut nama dan dukungannya dalam daftar pendukung Dharma-Kun, termasuk bahkan NIK putra Anies sendiri.

Kecurigaan publik makin kuat bobotnya setelah mengetahui besaran jumlah daftar pendukung yang berhasil dikumpulkan oleh tim Dharma-Kun dalam waktu yang relatif singkat. Seperti diketahui Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan di awal penyerahan dukungan kepada KPU DKI Mei lalu. Mereka kemudian mengajuka sengketa proses ke Bawaslu DKI, dan hasilnya Dharma-Kun diberikan kesempatan melengkapi kekurangan dukungan itu.

Kemudian seperti dijelaskan secara oleh KPU DKI, proses terus berlanjut. Ada fase verifikasi administrasi perbaikan kedua, verifikasi faktual kedua, dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi. Pada fase rekapitulasi akhir Dharma-Kun berhasil memenuhi syarat dengan total dukungan sebanyak  677.468 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari minimal dukungan sebanyak 618.968 orang.

Lantas bagaimana akhir dari duduk perkara yang menyita perhatian banyak pihak ini? Publik tentu harus menunggu tindaklanjut pelaporan dari Bawaslu DKI dan penetapan oleh KPU DKI setelah Bawaslu memberikan putusan rekomendasinya. Nah, sambil menunggu putusan Bawaslu dan KPU DKI, mari kita review sedikit soal calon independen dalam lanskap sejarah Pilkada di tanah air.

Memperluas Ruang Partisipasi 

Kehadiran calon perseorangan atau lebih populer disebut calon independen merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 5/PUUV/2007 tanggal 23 Juli 2007  yang menilai bahwa Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 yang  menyatakan bahwa "Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun