Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mencegah Kotak Kosong Ikut Pilkada

11 Juli 2024   16:59 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:59 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir Agustus 2024 mendatang proses kandidasi Pilkada bakal digelar. Pekan-pekan ini para bakal kandidat dan partai-partai politik semakin sibuk mengonsolidasikan diri dan saling membangun komunikasi. Di tengah situasi saling penjajagan politik ini sebuah fenomena elektoral kembali mencuat ke permukaan: kotak kosong Pilkada.

Kotak kosong yang dimaksud adalah fenomena dimana kontestasi Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang diajukan dan didukung oleh semua partai politik di suatu daerah. Dan oleh karenanya paslon tunggal ini dihadapkan dengan kotak kosong sebagai "kompetitornya" pada hari H pemilihan.

Sejak digelar serentak, Pilkada dengan calon tunggal sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, dan jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pilkada tahun 2015 calon tunggal hanya terjadi di 3 daerah. Pada pilkada-pilkada berikutnya mengalami peningkatan menjadi 9 calon tunggal pada Pilkada 2017, 16 pada Pilkada 2018, dan 25 pada Pilkada 2020.

Faktor Penyebab

Secara normatif Pilkada dengan hanya satu pasangan calon memang dimungkinkan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Di dalam Pasal 54C ayat (1) UU ini pasangan calon tunggal dimungkinkan oleh sebab salah satu dari 5 (lima) kondisi opsional berikut ini.

Pertama, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, bahkan setelah masa pendaftaran ditunda (diperpanjang) tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Kedua, pada masa penundaan pendaftaran terdapat pasangan calon tambahan yang mendaftar tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye beberapa pasangan calon lain berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia) dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keempat, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kelima, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada karena melakukan pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya sanksi pembatalan ini sebagaimana diatur dialam peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 54C ini diatur, bahwa Pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun