Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Membaca Kembali Plus-Minus Pilkada Serentak

4 Mei 2024   11:50 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:53 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda dengan isu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pilpres 2024 lalu yang mendapat perhatian luas masyarakat, agenda seputar Pilkada relatif agak sepi.

Kecuali di kalangan (yang masih) terbatas, yakni di internal partai politik dan elit-elit lokal (dan bakal tim suksesnya) yang sudah sejak lama memang mempersiapkan diri untuk maju ke arena kontestasi nanti.

Begitulah memang dampak keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Ada bagian-bagian penting perhelatan elektoral yang kemudian luput dari perhatian masyarakat.

Seperti pada Pemilu serentak yang baru saja tuntas. Publik cenderung hanya fokus pada agenda Pilpres, dan agak melupakan rangkaian agenda Pilegnya, baik untuk DPR dan DPD RI maupun untuk DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Situasi tak seimbangnya perhatian publik ini hingga sekarang bahkan masih terus berlanjut. Bahwa ratusan permohonan gugatan PHPU Pileg 2024 yang sekarang sudah mulai running pemeriksaan dokumennya oleh MK cenderung sepi dari perhatian publik. Kecuali lagi-lagi di kalangan terbatas: internal partai, antar caleg dan antar partai politik.

Kembali ke isu Pemilihan atau Pilkada. Sekira satu bulan lalu, KPU RI sudah melaunching hajat demokrasi lokal ini. Tepatnya tanggal 31 Maret 2024 di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta. Pada launching itu telah diumumkan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada bakal digelar pada hari Rabu, 27 November 2024.

Dasar penetapan hari dan tanggal pencoblosan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2024 ini merupakan kali pertama dalam sejarah demokrasi elektoral di tingkat lokal.

Berdasarkan data di Kemendagri yang juga sudah dirilis oleh KPU, Pilkada serentak 2024 ini bakal diikuti oleh 545 daerah. Meliputi: 37 Provinsi (minus DIY Yogyakarta), 415 Kabupaten dan 93 Kota se Indonesia. Sebuah perhelatan elektoral, hajat demokrasi lokal yang luar biasa.

Problematika Penyerentakan Pilkada

Di atas telah disinggung, bahwa penyerentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada telah berdampak pada ketidakseimbangan perhatian masyarakat sebagai pemilih. Padahal aspek ini penting. Bukan semata-mata sebagai perwujudan partisipasi yang utuh. Melainkan juga penting sebagai bentuk pengawalan dan pengawasan bersama atas rangkaian proses pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun