Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ujian Berat Hakim Konstitusi: Perspektif Al-Quran dan Sunnah

19 April 2024   21:40 Diperbarui: 22 April 2024   11:34 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinggal dalam hitungan hari delapan hakim konstitusi akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024. Sebuah perkara besar menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, karena berkenaan dengan soal kepemimpinan, soal masa depan negara dan bangsa, setidaknya dalam lima tahun kedepan.

Persidangan sudah digelar, dalil-dalil sudah diuji, saksi-saksi sudah dihadirkan, pembuktian dan pemeriksaan alat bukti sudah dilakukan, argumen dan kontra-argumen sudah saling dikemukakan oleh para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait). Sejumlah ahli dan menteri bahkan turut memberikan keterangan sesuai kampetensi dan kapasitasnya.

Terakhir berbagai kelompok masyarakat juga mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. "Sahabat Pengadilan" yang memberikan masukan pendapat, pertimbangan dan argumentasi agar para hakim konstitusi memiliki informasi, data dan fakta yang lebih utuh, yang mungkin saja tidak muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan sudah barang pasti pendapat, pandangan dan argumentasi itu diharapkan nantinya menjadi bagian dari aspek yang dipertimbangkan secara serius oleh para hakim dalam memutus perkara sengketa PHPU Pilpres 2024.

Ringkasnya, sejauh ini saya meyakini para hakim konstitusi sudah memiliki lebih dari cukup bahan: dalil-dalil persangkaan, alat bukti, kesaksian, keterangan ahli, termasuk pendapat dan pertimbangan serta dinamika sosio-hukum yang berkembang di tengah masyarakat yang diajukan para pihak Amicus Curiae, untuk mengambil keputusan secara benar, adil dan berintegritas.

Pertanyaannya sekarang, apakah mereka sanggup dan berani melakukannya? Publik akan melihat dan menjadi saksi sejarah penting penegakan hukum elektoral ini dalam beberapa hari kedepan.

Nah, sambil menunggu dan mendoakan agar para hakim konstitusi diberikan kesehatan; sehat raga, jiwa dan akal pikiran, saya tulis artikel dengan pendekatan Al Quran dan Sunnah ini. Anggap saja tulisan ini sebagai varian dari "amicus curiae" untuk Mahkamah Konstitusi.

Perintah Menegakan Keadilan dalam Al Quran 

Perintah berbuat adil dan menegakan keadilan didalam Al Quran tersebar dalam banyak surat dan ayat. Beberapa diantaranya adalah sbb:

Surat Al Maidah ayat 8: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekalipun kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Hendaklah berlaku adil karena adil itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun