Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Surat Terbuka dan Amicus Curiae Megawati

16 April 2024   11:10 Diperbarui: 19 April 2024   08:35 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menunjukkan tulisan tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang tertoreh pada surat amicus curiae dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pada tanggal 16 April 2024 para pihak dalam sengketa/gugatan PHPU Pilpres 2024 menyerahkan kesimpulan akhir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan putusan. Tanggal 22 April diagendakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan.

Terkait dengan sengketa Pilpres atau gugatan PHPU ini, beberapa waktu lalu Megawati menulis opini di Harian Kompas dengan judul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.” (8 April 2024). Pada bagian akhir opini, Megawati menulis: 

“Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!”

Dan hari ini pula, Amicus Curiae Megawati itu diantarkan langsung ke Mahkamah Konstitusi oleh Hasto Kristyanto (Sekjen DPP PDIP) dan Djarot Saeful Hidayat (Ketua DPP PDIP). Sebelumnya, akhir Maret lalu, 303 orang guru besar dan perwakilan masyarakat sipil juga telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara yang sama.  

Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" (Friends of the Court) adalah pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga mendorong mereka untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dalam kasus ini tentu Mahkamah Konstitusi.

Amicus Curiae bisa diajukan secara perorangan, bisa juga kelompok atau organisasi. Megawati dalam hal ini bertindak sebagai perorangan warga negara yang berkepentingan terhadap kasus gugatan sengketa  Pilpres.

Tanggungajawab sebagai Pemimpin Bangsa

Perlu segera dikemukakan, bahwa “kepentingan” yang dimaksud tentu saja tidak bisa dimaknai secara simplistik-pragmatik sekadar “kepentingan pribadi.” Kepentingan ini, sebagaimana terbaca dalam surat Megawati perlu difahami dalam konteks yang lebih luas, yakni kepentingan publik, kepentingan negara-bangsa. Saya sendiri membaca surat atau opini Megawati ini sebagai bentuk ekspresif tanggung jawab sebagai seorang pemimpin.

Mengawali opininya Megawati bertanya, apakah para hakim konstitusi dapat mengambil keputusan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia?

Sebagaimana terbaca dalam tajuk opininya, saripati pikiran Megawati memang terkait dengan kewajiban moral para hakim konstitusi untuk memegang teguh dan menunjukan sikap kenegarawanan. Karena hanya dengan sikap inilah mereka bisa menghadirkan keadilan substantif serta menempatkan kepentingan negara bangsa sebagai mahkota, diatas dan mengatasi segala kepentingan parsial dan kelompok serta kepentingan-kepentingan pragmatik-oportunistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun