Kedua, pesan agar manusia mewujudkan kecintaannya kepada Allah SWT secara total, paripurna. Sebagaimna kita tahu, Zakat dalam praktiknya adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang. Dan harta adalah salah satu obyek yang paling dicintai oleh siapapun. Mengeluarkannya menurut ketentuan syar'i merupakan bentuk pelepasan kecintaan terhadap harta dan mengalihkannya kepada kecintaan terhadap sang Pemilik harta, yakni Allah.
Dalam magnum opusnya, Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghozaly mengatakan, "Sesungguhnya cinta tidak bisa diduakan." Maksudnya adalah kecintaan terhadap Allah SWT. Menunaikan Zakat (termasuk Zakat Fitrah) merupakan wujud penunggalan cinta kepada Allah setelah seorang muslim berikrar bahwa tiada Tuhan selain Allah, sebuah bentuk komitmen penunggalan Allah.
Penyucian Jiwa dan Wujud SyukurÂ
Selain merupakan bentuk penunggalan cinta terhadap Allah serta pewujudan kepedulian dan empati sosial terhadap sesama manusia, Zakat pada hakikatnya juga berfungsi sebagai pembersih jiwa. Zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir (bakhil), rakus dan tamak, serta berbagai potensi buruk sebagai akibat cinta yang terlampau berlebihan terhadap harta.
Sebagaimana firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Mendasarkan pada ayat tersebut, Al-Kasani rahimahullah didalam kitab Bada`i' ash-Shana`i' wa Tartib asy-Syara'i mengatakan, bahwa sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya.
Akhirnya, kembali merujuk pandangan Imam Al Ghozaly dan para Ulama lainnya, Zakat sesungguhnya juga merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah atas anugerah nikmat, khususnya nikmat harta yang Allah berikan. Menurut Al Ghozaly Al-Ghazali, cara mensyukuri nikmat anggota badan adalah dengan ibadah badaniyyah, seperti melaksanakan shalat. Dan cara mensyukuri nikmat harta adalah dengan ibadah maliyyah, yakni dengan mengeluarkan zak.
Demikianlah. Lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban syar'i sebagai seorang muslim, Zakat (termasuk Zakat Fitrah) sesungguhnya mengandung sejumlah esensi yang sangat agung dan mulia. Sebagai bentuk kepedulian sosial, perwujud rasa syukur serta ekpsresi penunggalan cinta kepada Allah dan penyucian jiwa.
Wallahu'alam Bishowab
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H