Padahal mestinya DKPP tegak lurus saja dengan norma dan mekanisme yang tersedia terkait implikasi misalnya Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian. Pemberhentian ini, apalagi hanya satu orang komisioner tidak perlu menggangu jalannya Pemilu.
UU Pemilu sudah menyediakan norma dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU. Aspek-aspek teknis kepemiluan, jajaran Kesekjenan pasti sudah sangat memahami detail pekerjaan-pekerjaan elektoralnya. Dan satu dari tujuh calon anggota PAW (waiting list) saya kira dalam posisi siaga setiap waktu untuk memenuhi panggilan tugas negara dan tugas demokrasi.Â
Ketiga aspek ini yang akan memastikan bahwa tahapan Pemilu mestinya tidak perlu terganggu.
Artikel kepemiluan lainnya:Â
Analisis dan Peluang Petitum Anies dan Ganjar
Langkah Anies dan Ganjar di Tengah Manuver Pragmatis Elite Pendukungnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H