Mengapa hanya peringatan dan terus peringatan saja, padahal diantara sanksi untuk Hasyim itu ada yang dengan eksplisit berbunyi "peringatan keras terakhir". Ada diksi "terakhir" dalam sanksi teguran ini. Lantas, "terakhirnya" itu kapan? Apakah DKPP memiliki aturan legal sendiri tentang diksi "peringatan keras terakhir" itu?
Kewenangan DKPP
Bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, yang misinya adalah menjaga dan menegakan martabat serta kehormatan penyelenggara Pemilu.Â
Di dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 457 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, bahwa tugas DKPP menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Kemudian di Pasal 458 UU 7 Tahun 2017 yang sama dijelaskan, bahwa DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya (ayat 10). Putusan mana bisa berupa sanksi atau rehabilitasi.
Jika putusan tersebut berupa sanksi, didalam ayat (12) dijelaskan sanksi itu secara opsional dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Dan pada ayat (13) ditegaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Perihal sanksi terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik diatur lebih detail di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Â
Di dalam Pasal 21 Peraturan DKPP ini disebutkan, bahwa DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sanksi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 21 tersebut secara opisonal bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap (Pasal 22 ayat 1). Kemudian pada ayat 2 Pasal 21 ini disebutkan bahwa teguran tertulis itu berupa peringatan atau peringatan keras. Dan pada ayat 3-nya dinyatakan bahwa sanksi pemberhentian bisa berupa pemberhentian dari jabatan Ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota (komisioner) KPU.
Dari beberapa norma ketentuan tersebut dapat disimpulkan. Pertama sanksi berupa teguran tertulis hanya ada dua kategori, yakni peringatan dan peringatan keras. Entah bagaimana pertimbangannya DKPP kemudian mengintrodusir dan memberlakukan kategori teguran yang ketiga, yakni "peringatan keras terakhir".