Pukul 08 pagi ini, 27 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pertama penyampaian oleh pemohon dan pemeriksaan pendahuluan berkas permohonan Paslon 01 dan Paslon 03.
Sebelumnya kedua Paslon yang dinyatakan kalah berdasarkan Keputusan KPU itu telah mendaftarkan permohonan (gugatan) kepada MK dan diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Paslon Anies-Muhaimin, dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Paslon Ganjar-Mahfud.
9 Petitum Anies-Muhaimin dan 5 Ganjar-Mahfud
Dalam dokumen permohonannya kedua Paslon mengajukan petitum (tuntatan) sebagai berikut.
Petitum (tuntutan) Anies-Muhaimin terdiri dari 9 poin. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024. sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
Ketiga, menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02. Keenam, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Kedelapan, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional. Kesembilan, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Ganjar-Mahfud mengajukan 5 poin Petitum (tuntutan) sebagai berikut. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;