Petitum tersebut diajukan baik oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Kedua, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS dengan tetap mengikursertakan Paslon Prabowo-Gibran.
Terkait PSU ini petitum Anies dan Ganjar sama-sama menuntut agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Ketiga, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Keempat, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.
Kelima, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional.
Keenam, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Itulah nampaknya putusan "jalan tengah" yang paling mungkin diambil oleh MK. Yakni  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, dan bukan Pemilu Ulang sebagaimana kerap difahami masyarakat awam selama ini, dengan tetap mengikutsertakan Paslon Nomor 2.
Artikel terkait:Â Langkah Anies dan Ganjar di Tengah Manuver Pragmatis Elite Pendukungnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H