Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Polarisasi, Konflik Pemilu, dan Langkah Pencegahan Eskalasinya

1 Maret 2024   09:21 Diperbarui: 4 Maret 2024   09:41 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polarisasi politik. Sumber: KOMPAS/DIDIE SW

Langkah mendesak yang pertama adalah masing-masing pihak yang berkepentingan agar berusaha sekuat tenaga untuk menahan diri. Bukan tidak perlu demonstrasi atau mengemukakan sikap dan pendapat, karena ini adalah hak konstitusional yang tidak bisa dihalang-halangi.

Hanya saja, jika memang unjuk rasa menjadi pilihan yang akan ditempuh sebagai salah satu jalan untuk mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi, sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan dan kemaslahatan publik. Cara-cara kasar dan provokatif yang dapat memantik kemarahan atau amuk massa harus dihindari. Saran ini juga berlaku untuk pihak yang melakukan kontra-aksi, atau sebut saja aksi tandingan.

Di sisi lain, aparat keamanan yang menangani aksi dan kontra-aksi juga perlu bersikap bijak dan adil tanpa kehilangan ketegasan dalam menegakan hukum. Cara-cara koersif, apalagi menjurus brutal harus dihindari. Sebaliknya pendekatan persuasif dan humanis harus dikedepankan.

Percayai Proses Hukum dan Jalan Konstitusi 

Langkah simlutan lainnya adalah menjadikan proses hukum dan jalan konstitusional sebagai muara penyelesaian konflik. Para pihak yang berkonflik, disertai atau tidak disertai aksi dan kontra-aksi lapangan, hendaknya sama-sama memegang komitmen untuk memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga terkait dalam mencarikan solusi yang adil, bijak dan komprehensif.

Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah KPU dan Bawaslu dalam konteks memproses dan menetapkan hasil Pemilu serta pengawasannya. MK dalam konteks peradilan gugatan perselisihan hasil Pemilu jika kemudian penetapan oleh KPU digugat oleh para pihak. Dan DPR dalam konteks penyelidikan dugaan kecurangan proses Pemilu jika kemudian Hak Angket akhirnya digunakan.

Integritas (benar dan jujur), imparsialitas (tidak memihak dan adil), serta profesionalitas (menjaga kompetensi dan marwah) mutlak dipegang teguh dan ditunjukan oleh kesemua lembaga tersebut agar para pihak yang berkonflik dan publik pada umumnya dapat memercayai proses yang dilakukan dan hasil yang ditetapkan nanti. Gagal menunjukan ketiga sikap ini potensial dapat memicu penajaman dan eskalasi konflik.

Menghindari Perilaku Provokatif

Terakhir tetapi sama mendesaknya adalah menghindari segala bentuk perilaku yang bersifat provokatif oleh satu pihak terhadap pihak lain, terutama yang dilakukan oleh pemerintah. Perilaku atau tindakan provokatif yang dimaksud bisa berupa kebijakan dan/atau tindakan pemerintah yang dapat meningkatkan suhu kekecewaan para pihak (peserta Pemilu maupun masyarakat non-partisan elektoral) yang selama ini melihat pemerintah sudah berlaku tidak netral.

Langkah Presiden Jokowi membahas persiapan dan penganggaran program makan siang dan susu gratis beberapa hari lalu misalnya, adalah salah satu contoh kebijakan provokatif yang mestinya tidak perlu dilakukan. Alasannya sederhana saja. Tahapan menuju akhir Pemilu masih cukup Panjang. Setidaknya Presiden dan Wapres terpilih belum dilantik, bahkan juga belum ditetapkan.

Langkah itu seakan mengonfirmasi bahwa Presiden dan pemerintah memang tidak netral.  Bahkan juga bisa semakin mempertebal keyakinan publik (yang percaya) bahwa Pilpres memang sudah disiapkan demikian rupa untuk dimenangkan oleh Prabowo-Gibran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun