Atau sebaliknya, jika permohonan gugatan pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan ditolak atau tidak dikabulkan oleh MK. Dan dengan demikian putusan KPU final, Pilpres selesai. Begitu yang sahih.
Artikel terkait :
https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/65ccd3d612d50f2b403a66f2/cara-bijak-dan-taat-hukum-menyikapi-hasil-pemilu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!