Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilpres Satu Putaran, Orkestrasi Tak Bijak dan Tidak Mendidik

16 Februari 2024   10:20 Diperbarui: 17 Februari 2024   06:11 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika memiliki integritas tinggi dan keberanian, berdasarkan laporan pengaduan perihal adanya kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dan terbukti misalnya, Bawaslu bisa mendiskualifikasi Paslon teradu dari kontestasi.

Sebagaimana diatur di dalam ayat (1-4) Pasal 280 UU Pemilu, bahwa Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih, dan ini berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon.   

Saat ini yang berlangsung adalah alih-alih mengedukasi publik perihal tahapan yang benar dan proses penegakan hukum yang wajib ditaati itu, kubu Paslon 02 justru mengglorifikasi bahwa Pilpres sudah pasti hanya satu putaran. Lagi-lagi, ini seakan mengonfirmasi bahwa Pemilu 2024 memang sudah disiapkan demikian rupa berlangsung satu putaran, dan untuk itu semua cara telah dilakukan untuk mewujudkannya.

Terminal Akhir Menunggu MK

Terminal akhir perjalanan Pemilu masih panjang. Ia bahkan tidak selesai serta merta setelah KPU menetapkan hasil Pemilu dan Pilpres secara nasional. Masih ada satu tahapan krusial yang diatur di dalam UU, yang mungkin saja terjadi atau dilakukan oleh peserta Pemilu atau Paslon yang merasa dirugikan. Yakni proses gugatan dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.

Terkait hal ini diatur di dalam Pasal 473-475 UU Pemilu, yang menjelaskan bahwa perselisihan hasil Pemilu itu meliputi Perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai :

Penetapan perolehan suara hasil Pemiu secara nasional; Penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu dan; Penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kesemua kasus perselisihan hasil Pemilu tersebut ditangani (diperiksa, diadili dan diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam durasi waktu sekitar 15 hari terhitung sejak pengajuan permohonan keberatan oleh Peserta Pemilu atas penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Meski kepercayaan publik terhadap MK juga sedang tidak bagus, tetapi ini adalah ruang yang diberikan undang-undang yang harus dihormati semua pihak.

Publik harusnya diberikan informasi dan edukasi yang benar, bukan terus-menerus dicuci otaknya dengan orkestrasi sesat dan menyesatkan bahwa Pemilu sudah selesai, Pilpres sudah beres. Bahwa jika permohonan keberatan atau gugatan Paslon dikabulkan oleh MK, putusan KPU bisa dikoreksi, dan ini artinya bisa mengubah hasil Pilpres.

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, koreksi MK atas putusan KPU itu bisa macam-macam. Mulai dari pengurangan jumlah perolehan suara termohon dan diberikan kepada pemohon atau perintah agar Pilpres diulang berdasarkan lokus dimana dugaan kecurangan atau pelanggaran dapat dibuktikan.

Putusan MK bahkan bisa berupa pembatalan putusan KPU mengenai hasil Pilpres dan perintah pengulangan Pilpres secara keseluruhan jika pemohon dapat membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam rangkaian proses Pilpres yang memengaruhi perolehan hasil suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun