Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Cara Bijak Menyikapi Hasil Pemilu: Jaga Suara, Tunggu Penetapan KPU

14 Februari 2024   22:00 Diperbarui: 14 Februari 2024   23:55 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Menunggu Hasil Resmi KPU

Berdasarkan ketentuan perundangan yang sebagiannya juga sudah diuraikan diatas, maka juga penting bagi masyarakat (termasuk terutama para kubu pendukung Capres-Cawapres) untuk menyikapi dengan bijak sekaligus taat azas, tegak lurus pada regulasi terkait hasil Pemilu.

Masyarakat perlu mengetahui secara benar dan menyadari dengan sungguh-sungguh, bahwa "Hasil Pemilu" yang sejak tadi sore dirilis oleh berbagai lembaga survei sama sekali bukanlah hasil resmi, dan karenanya tidak bisa dijiadikan rujukan pandangan dan sikap bahwa Paslon fulan atau Partai fulin adalah pemenang Pemilu.

Seperti juga sudah saya tulis di edisi ini https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/65caf3d412d50f451a794f62/survei-quick-count-real-count-dan-kearifan-para-pihak, hasil survei, quick count bahkan juga exit poll, semuanya adalah simpulan prakiraan yang dilakukan dengan metode ilmiah tertentu. Sebagai prakiraan atau prediksi, dengan metode apapun, tentu saja bisa keliru meski juga bisa mendekati akurat. Karena metode ilmiah, secanggih apapun, tidak akan bisa mengontrol semua variabel yang potensial bisa mengoreksi hasil prakiraan simpulan itu. Human error atau subyektifitas para enumerator di lapangan misalnya.

Tetapi sekali lagi, yang lebih penting serta wajib dirujuk dan dipatuhi semua pihak adalah ketentuan perundang-undangan bahwa hasil resmi Pemilu itu ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan secara manual dengan kelengkapan perangkat sejumlah dokumen administrasi legal. Mulai dari Berita Acara, Sertifikat Hasil, bahkan juga formulir yang berisi keberatan para pihak.

Jadi, mari kita tunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU RI sambil menjaga suara-suara  yang saat ini tengah dalam proses perjalanan menuju penghitungan akhir dan rekapitulasi berjenjang hingga ke KPU RI. Sambil juga menjaga situasi agar tetap kondusif. Karena pilihan kita, kepada siapapun diberikan tadi siang, pada akhirnya adalah pilihan untuk masa depan Indonesia.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun