Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Titik Rawan Kecurangan Pemilu: Pahami, Awasi, dan Koreksi

12 Februari 2024   05:47 Diperbarui: 14 Februari 2024   04:09 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rekapitulasi Suara

Titik rawan ketiga dimana kecurangan juga bisa terjadi adalah pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Baik di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Modus yang digunakan kurang lebih sama dengan kecurangan yang sering terjadi pada tahapan penghitungan suara. Yakni bisa berupa pengalihan atau penggeseran suara yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan suara Caleg atau Paslon maupun dalam bentuk manipulasi pencatatan atau pengadministrasian rekapitulasi suara.

Dari sisi besaran potensi kecurangannya memang sudah berkurang, karena dokumen hasil perolehan suara yang dihitung secara berjenjang dari bawah sudah tersebar dan dimiliki oleh para saksi dan diketahui oleh masyarakat. Namun potensi kecurangan ini tetap saja penting dikawal dan diawasi, bukan hanya oleh Pengawas Pemilu yang jumlah personilnya sangat terbatas, tetapi juga oleh Saksi, Pemantau dan masyarakat.

Jeda antara Rekapitulasi Suara dan Pleno Penetapan Hasil Pemilu

Titik rawan terakhir dimana potensi kecurangan Pemilu bisa terjadi adalah pada jeda waktu antara rekapitulasi di tingkat  bawah pelaksana dengan pleno penetapan hasil di tingkat atasnya.

Waktu jeda yang dimaksud itu adalah setelah rekapitulasi perolehan hasil suara di PPK sebelum direkapitulasi dan ditetapkan hasilnya dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota. Kemudian pasca penetapan hasil oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum direkapitulasi dan ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi. Dan paling ujung pasca penetapan hasil oleh KPU Provinsi sebelum direkapitulasi dan ditetapkan dalalm Rapat Pleno Nasional oleh KPU RI.

Dari sisi besaran potensi kecurangannya, pada tahap jeda ini juga sudah jauh lebih berkurang lagi karena dokumen-dokumen hasil suara di setiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi sudah tersebar dan dimiliki para saksi, masyarakat, bahkan juga sudah tersebar di berbagai media pemberitaan.

Namun sekali lagi, sekecil apapun potensi kecurangan baik berupa penggeseran atau pengalihan suara, penambahan atau pengurangan suara peserta Pemilu serta berbagai tindakan manipulasi hasil suara lainnya tetap penting untuk dikawal dan diawasi. Karena diantara orang-orang baik yang menjadi penyelenggara Pemilu di semua jenjang, selalu saja ada oknum-oknum nakal bahkan jahat yang dengan sengaja melakukan kecurangan.  

 Siapa yang Mengawasi?

Lantas siapa yang harus mengawasi semua potensi kecurangan itu? Secara organik Pemilu kita diselenggarakan oleh tiba lembaga sebagai satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Yakni KPU dan seluruh jajarannya sebagai pelaksana, Bawaslu dan seluruh jajarannya sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penjaga etik dan perilaku penyelenggara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun