Istilah "serangan fajar" yang biasa digunakan untuk menyebut pemberian amplop berisi uang oleh peserta Pemilu termasuk Caleg kepada pemilih dalam praktiknya tidak selalu terjadi terjadi di waktu fajar atau subuh, melainkan sepanjang waktu masa tenang itu. Karena itu penting semua pihak, terutama Bawaslu dan jajarannya di bawah untuk meningkatkan dan mengintensifkan pengawasan.
Politik Uang adalah Kejahatan  Â
Sebagaimana diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 politik uang termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Maka sanksi terhadap para pelaku politik uang, selain sanksi administratif pembatalan pencalonan juga sanksi pidana. Pemberi dan penerima diancam dengan kurungan pidana dan/atau denda.
Seperti ditegaskan di dalam Pasal 286 ayat (4) UU 7 Tahun 2017, bahwa sanksi administratif (berupa pembatalan pencalonan) terhadap tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Capres-Cawapres, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak menggugurkan sanksi pidana.
Selain merupakan tindak pidana yang lebih bersifat prosedural normatif, praktik politik uang sesungguhnya juga merupakan kejahatan (elektoral) jika dilihat dari sisi hakikat perilaku dan dampak yang ditimbulkannya.
Karena politik uang pada hakikatnya merupakan tindakan penyuapan, jual-beli suara untuk memenangi kontestasi memperebutkan kekuasaan.Â
Dalam kaidah Islam misalnya, semua tindakan suap-menyuap tidak dapat dibenarkan, haram hukumnya. Saya yakin, dalam ajaran agama manapun, praktik suap-menyuap adalah perilaku jahat yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan dengan tegas, bahwa :
"Penyuap dan orang yang disuap tempatnya di dalam neraka". Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani ini sahih dan mutawatir. Di dalam hadits lain yang diriwayatkan  oleh Imam Ahmad, Rasulullah juga mengingatkan bahwa "Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap, dan juga orang yang menjadi perantara di antara keduanya."Â
Dengan spirit yang setara, demokrasi yang menjadi dasar pijak penyelenggaraan  Pemilu juga memiliki nilai-niali luhur yang wajib dijunjung tinggi.Â
Mulai dari kesetaraan perlakuan, kejujuran bersikap, keadilan dan kepatuhan pada aturan hukum. Karena perbuatan politik uang, kesemua nilai-nilai luhur demokrasi ini dilanggar dengan sadar  oleh para pelakunya, baik pemberi, penerima maupun perantara.