Minggu 11 Februari 2024 kita akan memasuki Masa Tenang Pemilu. Sesuai regulasi waktunya 3 hari. Waktu yang cukup untuk menimbang dan membanding, memaksimalkan anugerah Tuhan yang bernama akal pikiran untuk memilih "dwi-tunggal" Presiden dan Wakil Presiden yang akan menakhodai kapal besar bernama Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Masa TenangÂ
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka (36) tentang Pemilu menjelaskan, bahwa "Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu".Â
Sesuai dengan istilahnya, Masa Tenang dimaksudkan untuk menciptakan suasana tenang, tertib, aman dan damai dalam masyarakat setelah 75 hari sebelumnya di masa kampanye ruang-ruang publik disesaki oleh kegiatan, aksi-aksi dan narasi-narasi kampanye oleh para peserta Pemilu.
Karena itu Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu juga mengatur bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu. Â Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tujuh puluh lima hari masa kampanye dianggap dan disepakati cukup bagi para Paslon untuk menyampaikan visi-misi dan gagasan-gagasan programatiknya dalam memimpin dan membangun Indonesia lima tahun ke depan. Demikian juga, dianggap cukup bagi rakyat untuk mengetahui secara utuh figur-figur bakal pemimpinnya.
Maka dalam situasi tenang dan damai inilah masyarakat disilahkan untuk menimbang, menakar dan membanding dengan jernih siapa diantara tiga Paslon "dwi-tunggal" yang paling cakap dan layak diberikan mandat, diamanahi kekuasaan untuk memimpin bangsa dan negara.
Faktor Eksternal yang Perlu Dipertimbangkan
Pikiran yang jernih dan akal sehat diperlukan dalam menimbang dan membanding para kandidat yang akan diberi mandat agar di kemudian hari Indonesia tidak tersesat. Untuk kebutuhan ini berbagai pendekatan dan cara pandang telah ditawarkan para ahli kepada masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian kita bicara soal kriteria ideal yang harus dimiliki figur-figur kandidat serta visi-misi dan program yang diusungnya.
Kedua aspek itu tentu saja penting; kriteria dan visi-misi para kandidat. Tetapi dalam konteks situasional tertentu, ada faktor satu lain yang menurut hemat saya tidak kalah penting, bahkan sangat penting untuk difahami dan dijadikan dasar pertimbang para pemilih dalam memutuskan pilihannya.