Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Setelah Ketua MK, Kini Ketua dan Anggota KPU Melanggar Etik

5 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 5 Februari 2024   23:04 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dahsyat! Belum lagi reda dari perbincangan (atau memang tidak akan pernah mereda?) perihal pelanggaran berat etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh seluruh komisioner KPU RI. Pangkal sebabnya sama. Yakni seputar proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Ketua dan 6 orang Anggota KPU RI itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Putusan ini dibacakan tadi siang yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube DKPP. Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dijatuhi sanksi peringaran keras terakhir. Sementara enam anggotanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Kronologi Kasus

Kasus pelanggaran etik oleh KPU ini berawal dari putusan MK Nomor 90 yang berimplikasi pada terbukanya peluang Gibran maju sebagai bakal Cawapres kala itu. Kita tahu putusan MK tidak mengubah soal syarat umur Capres-Cawapres, tetap minimal 40 tahun.

Akan tetapi MK juga membuat norma baru dalam putusannya, yang intinya membolehkan warga negara untuk maju sebagai Capres atau Cawapres meski usianya belum genap 40 tahun, sepanjang yang bersangkutan sedang menjabat atau pernah menjabat Kepala Daerah. Melalui "pintu masuk" norma tambahan inilah kemudian Gibran maju sebagai bakal Cawapres saat itu.

Putusan MK Nomor 90 itu dibacakan pada tanggal 16 Oktiber 2023. Kemudian tanggal 25 Oktober 2023 paslon Prabowo-Gibran mendaftar, dan KPU RI menerimanya. Padahal saat itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan perubahan. Dalam PKPU ini syarat minimal usia masih 40 tahun, dan tidak ada pilihan opsional lain sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 90.

Revisi terhadap PKPU 19/2023 itu sendiri baru dilakukan dan diteken kemudian pada tanggal 3 November 2023, jauh  setelah Prabowo-Gibran diterima pendaftarannya sebagai bakal Capres dan Cawapres.

Ketika itulah sejumlah pihak mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI ke DKPP dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik[A1] . Karena menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran sebelum PKPU 19/2023 direvisi sesuai amar putusan MK Nomor 90. Pengaduan ini dilakukan oleh 4 pihak dan diregistrasi dalam 4 nomor perkara berikut.

Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023) yang diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Iman Munandar B, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh P.H. Hariyanto, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Rumondang Damanik (Kompas.Com, 5 Februari 2024).

Implikasi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun