Â
Syarat Pemimpin dan Hukum Memilih
Terkait syarat pemimpin, fatwa MUI memberikan guidance dasar bahwa Imamah dan Imarah menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Artinya tidak bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam. Ini dinyatakan secara eksplisit dalam diktum ketiga fatwa MUI.
Di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, substansi guidance ini diformulasikan dalam rincian persyaratan calon anggota Legislatif, calon Presiden-Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, dan semua ketentuan persyaratan itu clear. Tidak ada satupun ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan juga dengan ajaran agama manapun yang secara hukum keberadaannya diakui resmi di Indonesia.
Selanjutnya fatwa MUI menetapkan hukum wajib bagi setiap umat Islam untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
Secara implisit diktum keempat tersebut juga merupakan guidance tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon pemimpin. Ini diperjelas dalam diktum kelima yang menyatakan, bahwa bagi umat Islam, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah sama-sama haram.
Demikian ulasan fatwa MUI seputar Pemilu, syarat pemimpin dan hukum memilih bagi umat Islam dalam Pemilu. Semoga manfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI