Langkah Mendesak Meredam Konflik
Setidaknya ada 4 (empat) langkah strategis dan mendesak yang perlu disepakati dan menjadi komitmen bersama untuk mengelola dan meredam konflik elektoral yang saat ini tengah berlangsung, dan sampai batas tertentu cenderung mengarah pada situasi pengerasan dan penajaman.
Pertama, penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi harus dengan sungguh-sungguh menjaga integritas dan tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara seperti diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Penyelenggara Pemilu.
Integritas penyelenggara Pemilu penting karena merupakan kunci untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. Sebaliknya, penyelenggara Pemilu tanpa integritas yang dapat diandalkan akan memantik ketidakpercayaan dan kekecewaan publik. Dua situasi psikologi yang dengan mudah bisa membuat situasi konflik semakin meruncing.
Kedua, pemerintah, mulai dari puncak kekuasaan yakni Presiden hingga ke aparatur terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah beserta jajarannya secara serius menjaga netralitas dan integritas sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu norma kewajiban netral ini adalah tidak membuat kebijakan termasuk mengadakan kegiatan yang dapat merugikan atau sebaliknya menguntungkan peserta Pemilu (Partai politik, Calon DPD maupun Paslon Capres-Cawapres).
Idem ditto dengan integritas penyelenggara Pemilu, netralitas pemerintah dan seluruh jajaran aparaturnya juga wajib ditunjukan kepada publik. Verbal maupun perilaku dan tindakan. Jangan terus-menerus "pagi kedele, sore tempe." Karena sikap tak konsisten ini dengan mudah dapat memicu kekecewan bahkan amarah publik, yang ujungnya lagi-lagi akan membuat situasi konflik yang sudah panas ini akan kian membara. Â
Ketiga, peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, Paslon Capres-Cawapres) dengan sungguh-sungguh taat dan patuh pada semua norma yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, prinsip-prinsip dasar demokrasi serta etika politik kebangsaan. Selain itu, mereka juga hendaknya selalu menyadari bahwa di atas kontestasi Pemilu yang keras ada kepentingan menjaga harmoni dan keutuhan bangsa yang harus lebih dikedepankan.
Keempat, semua pihak mulai dari penyelenggara, pemerintah dan aparaturnya termasuk TNI dan Polri, peserta Pemilu serta Tim Pemenangan, Relawan dan para pendukung masing-masing hendaknya saling menjaga diri dari berbagai bentuk ekspresi kesetiaan terhadap jagoannya yang bersifat provokatif apalagi disertai dengan tindakan-tindakan tak berkeadaban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H