Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Meluruskan Pikiran-pikiran Keliru Seputar Debat

10 Januari 2024   09:08 Diperbarui: 10 Januari 2024   09:27 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanggapi debat Pilpres yang berlangsung panas, Presiden Jokowi bereaksi : "...saling serang nggak apa-apa, tapi kebijakan, policy, visinya yang diserang bukan untuk saling menjatuhkan dengan motif-motif personal. Saya kira nggak baik dan nggak mengedukasi."

Pada bagian lain komentarnya, Presiden juga menyinggung soal pentingnya visi-misi Paslon yang harus dikedepankan. Bukan saling serang dan saling menjatuhkan dengan motif pribadi. Tapi justru aspek substansi, visi misi ini tidak kelihatan.

Hemat saya, sedikitnya ada tiga poin penting dari tanggapan Presiden itu. Pertama, debat harus mengedepankan substansi dari visi misi. Kedua debat tidak boleh saling serang dengan motif personal. Saling serang boleh dilakukan tetapi hanya terkait substansi, visi-misi, kebijakan dan program. Ketiga, debat harus mengedukasi, harus mendidik masyarakat.

Presiden Clear

Clear, ketiga poin tanggapan Presiden itu sahih berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. Sebagai bagian dari metode kampanye, debat Paslon memang mengusung materi visi-misi masing-masing Paslon (Pasal 275 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).

Selain itu, untuk materi debat secara khusus diatur dalam Pasal 277 ayat ayat (5)  UU yang sama. Yakni "Visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Presiden juga benar bahwa debat tidak boleh saling serang dengan motif personal. Meski tidak secara eksplisit menyebut istilah "serang, menjatuhkan", dalam Pasal 280 UU Pemilu dicantumkan sejumlah larangan dalam kegiatan kampanye (termasuk debat tentu saja). Salah satu larangan itu tertuang dalam ayat (1) huruf c, yakni: "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain".

Terakhir soal debat harus mengedukasi, Presiden juga benar. Di dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu juga dinyatakan dengan jelas, bahwa "Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab".

 

Empat Keliru Pikir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun