Agar tak sesat arah dan tujuan, kiranya penting untuk kembali diingatkan, bahwa debat Capres-Cawapres adalah bagian dari kegiatan Kampanye. Di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, bahwa "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu" (Pasal 1 angka 35).
Sekedar mengingatkan kembali, debat adalah media dimana para Capres-Cawapres menyosialisasikan secara utuh visi, misi dan program-programnya. Kelebihan debat dibanding metode kampanye lain adalah terjadinya pertukaran gagasan, eksplorasi dan elaborasi secara dialektik antar kandidat.
Melalui metode demikian, masyarakat dapat membaca, menyerap, dan memahami serta akhirnya menjadikan paparan para Paslon sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan pilihan kelak pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dan ini adalah hak publik yang harus dipenuhi. Hak untuk mendapatkan informasi yang utuh seputar kandidat para pemimpinnya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pencerahan politik, sekaligus merupakan hak publik untuk menjadi pemilih cerdas dan rasional.
Pemenuhan atas hak-hak itu akan berimplikasi pada kualitas partisipasi publik dalam Pemilu. Mereka akan memilih dengan dasar pengetahuan dan informasi yang memadai, yang tidak sekedar tahu siapa sosok para kandidat pemimpinnya. Melainkan juga atas dasar pertimbangan tentang apa yang para kandidat itu pikirkan perihal eksisting dan persoalan-persoalan kebangsaan saat ini, ke arah mana negara ini akan dibawa, dan bagaimana visi mereka menghadirkan masa depan negara-bangsa ini.
Forum debat juga merupakan ajang dimana para kandidat memiliki kesempatan terbuka dan sah untuk saling menegasikan gagasan-gagasan lawan sekaligus meyakinkan bahwa gagasannya merupakan pilihan yang lebih baik. Sesi adu gagasan ini penting ditampilkan di hadapan publik sebagai ikhtiar memberikan sebanyak mungkin pilihan kepada masyarakat. Inilah hakikat demokrasi, inilah pula sejatinya sebuah kontestasi, dan keduanya merupakan hak publik yang harus dipenuhi.
Terakhir, di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu diamanahkan, bahwa materi kampanye termasuk forum debat di dalamnya harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain, tidak bersifat provokatif, dan tetap dalam jalinan komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Selamat berdebat, semoga kian memikat dan semakin bermartabat !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H