Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Waspadai Lima Titik Rawan Potensi Kecurangan Pemilu

4 Januari 2024   12:35 Diperbarui: 6 Januari 2024   02:25 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho berisi ajakan untuk menolak praktik politik uang dipasang oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ngablak di Dusun Babrik, Desa Tejosari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (9/12/2018). Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sekira lima pekan lagi masa kampanye Pemilu akan berakhir. Berbagai bentuk pelanggaran di fase kegiatan kampanye ini terjadi di banyak daerah. Tanpa bermaksud meremehkan perbuatan melawan hukum dan dampak yang diakibatkannya, seberat apapun pelanggaran di masa kampanye belumlah berdampak langsung terhadap hasil Pemilu. Karena pada akhirnya, hasil akhir Pemilu bakal ditentukan oleh peta perolehan suara masing-masing peserta Pemilu (DPR, DPD, DPRD dan Pasangan Capres-Cawapres).

Nah, peta perolehan hasil suara itu bakal ditentukan melalui 4 tahapan puncak Pemilu. Yakni tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan tahapan jeda antara kegiatan rekapitulasi suara dengan pleno penetapan hasil Pemilu secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Pada titik inilah berbagai kerawanan dan potensi kecurangan Pemilu bisa terjadi.

Sebelum memetakan secara mitigatif empat titik rawan kecurangan Pemilu itu, ada satu tahapan yang tak kalah rawan dan bisa memengaruhi para pemilih dalam memutuskan pilihannya pada hari pencoblosan. Yakni masa tenang. Mari kita periksa kesemua tahapan itu.

Masa Tenang

Di dalam Pasal 1 angka (36) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, bahwa "Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu". Berdasarkan tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang ini akan berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2024, tiga hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

Sesuai dengan istilahnya, Masa Tenang dimaksudkan untuk menciptakan suasana tenang, tertib, aman dan damai dalam masyarakat setelah 75 hari sebelumnya di masa kampanye ruang-ruang publik disesaki oleh kegiatan, aksi-aksi dan narasi-narasi kampanye oleh para peserta Pemilu. Dalam situasi tenang dan damai inilah publik dapat menimbang dan menakar dengan jernih siapa saja di antara ribuan kandidat (DPRD, DPD, DPR RI dan Paslon Capres-Cawapres) yang akan mereka pilih.

Karena itu Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu tadi juga mengatur bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Kemudian untuk memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil dan berintegritas, selama masa tenang UU Pemilu juga melarang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pilpres menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan atau e. memilih calon anggota DPD tertentu (Pasal 278 ayat 2).

Berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, janji atau imbalan sebagaimana dimaksud norma tersebut justru sering terjadi di lapangan pada masa tenang. Istilah "serangan fajar" yang biasa digunakan untuk menyebut pemberian amplop berisi uang oleh peserta Pemilu termasuk Caleg kepada pemilih dalam praktiknya tidak selalu terjadi terjadi di waktu fajar atau subuh, melainkan sepanjang waktu masa tenang itu. Inilah titik rawan pertama yang perlu mendapat perhatian semua pihak, khususnya Pengawas Pemilu (Kecamatan dan Desa/Kelurahan) di lapangan.

www.kompas.com
www.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun