Senin siang (27/11) KPU RI menggelar kegiatan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai yang diikuti oleh seluruh peserta pemilu.Â
Sebagaimana sudah menjadi tradisi dalam perhelatan pemilu dan pemilihan sebelumnya, agenda ini menjadi penanda bahwa kegiatan kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari ke depan itu bakal segera dimulai.Â
Mulai 28 November masyarakat bisa melihat bagaimana para kontestan Pemilu 2024 menawarkan visi, misi, dan program mereka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 (Pengertian Istilah) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu'.
Kesepakatan dan Janji
Sebagaimana lazimnya, kegiatan inti dari deklarasi tadi itu adalah penandatanganan naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai oleh para peserta pemilu. Ketiga paslon capres-cawapres yang sedang menjadi bintang Indonesia saat ini hadir dan menandatangani naskah tersebut.
Secara substantif, naskah deklarasi itu sejatinya merupakan kesepakatan di antara mereka, para peserta pemilu sendiri. Selain itu, naskah deklarasi juga sesungguhnya merupakan komitmen, janji bersama para peserta pemilu kepada negara dan bangsa ini, kepada rakyat dan para pemilih, kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan pemilu. Berikut isi kesepakatan dan janji bersama itu.
Pertama, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Ketiga melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas bagaimana dengan respon masyarakat sendiri?Â
Apa saja kira-kira yang diharapkan masyarakat dari kegiatan kampanye pemilu. Dari percakapan di berbagai ruang dan media, hemat saya masyarakat menghendaki sedikitnya 5 (lima) item berikut ini.