Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Setelah Jabatan Anwar Usman Dicopot, Bisakah Marwah MK Tegak Kembali ?

9 November 2023   07:10 Diperbarui: 9 November 2023   11:51 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anwar Usman akhirnya dipecat, tapi bukan sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan hanya dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahakah Konstitusi (MKMK) Selasa, 7 Oktober lalu.

Dalam amar putusannya MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, prinsip Independensi, dan prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Satu lagi, Anwar Usman juga juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir. Perlu diketahui, bahwa dalam amar putusannya, MKMK juga merintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. Dan Usman dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan ini.

Tidak maksimal

Putusan MKMK tersebut dinilai oleh sejumlah pihak tidak tepat. Usman seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.  Herlambang Wiratraman misalnya, pakar Hukum Tata Negara UGM yang menyatakan bahwa soal etika itu menyasar ke profesi, bukan jabatan. Jadi idealnya Usman diberhentikan sebagai hakim, bukan dipecat dari jabatan ketua MK (Tempo.Co, 8 November 2023).

Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Muhammadiyah Trisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Yansen Dinata (Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute), Petrus Selestinus (Koordinator Perekat Nusantara dan TPD) dan lain-lain sebagaimana dilansir banyak media nasional.

Pendapat para ahli dan praktisi hukum bahwa seharusnya Usman diberhentikan dengan tidak hormat itu sesungguhnya juga sejalan dengan Prof. Bintan R. Saragih (anggota MKMK) yang memgambil sikap dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan tersebut.  Dan dalam kapasitas sebagai Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD juga mendukung sikap Saragih (KompasTV, 8 November 2023, "Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih".

Jika membaca suara-suara publik terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres-cawapres sebagai "biang kerok" kegaduhan yang merontokkan marwah MK, putusan MKMK memang tidak maksimal. Sebagian publik sebagaimana bisa dibaca di berbagai media memang menghendaki Anwar Usman diberhentikan dari statusnya sebagai hakim konstitusi.

Bahkan tidak sedikit pula yang menuntut MKMK juga membatalkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 meski semua pihak memahami bahwa hal ini tidak dimungkinkan karena bertentangan peraturan perundangan Mahkamah Konstitusi.  

Tuntutan publik yang demikian keras itu bisa difahami sebagai bentuk kepedulian berbagai elemen masyarakat terhadap penegakan hukum yang diduga terlalu sarat dengan muatan kepentingan politik kelompok atau keluarga. Sekaligus dalam kerangka menjaga marwah MK serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadil urusan sengketa hasil pemilu ini.

Belum akan sepenuhnya tegak 

Lantas bagaimana marwah mahkamah ke depan dengan diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK?

Hemat saya marwah MK belum sepenuhnya akan kembali tegak dan dengan demikian kepercayaan publik juga belum sepenuhnya akan kembali menguat karena beberapa alasan berikut ini.

Pertama, Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan ketua. Artinya ia masih tetap merupakan hakim konstitusi. Dan sebagai hakim konstitusi Usman masih berhak dan punya kewenangan terlibat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara permohonan judicial review selain yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Kedua, MKMK sudah sangat tegas menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan perilaku sebagai hakim konstitusi. Bagaimana mungkin dan dimana nalar sehatnya seorang yang telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik masih diberikan hak dan kewenangan mengadili perkara hokum.

Belum lagi jika dikaitkan dengan posisi pencalonan Gibran sebagai bakal Cawapres yang saat ini terus menuai kontroversi dalam masyarakat. Meski secara hukum pencalonan ini dinilai sah, namun lagi-lagi, secara etik dan moral publik nampaknya akan terus menyoroti isu ini sebagai bagian dari problematika elektoral yang bakal beranak pinak.

Maka bisa difahami jika kemudian banyak pihak menuntut supaya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Desakan ini disuarakan demi menjaga marwah mahkamah dan mengembalikan kepercayaan publik.

Karena itu sangat bijak jika Anwar Usman mempertimbangkan saran dan desakan ini. Bukan justru mengumbar respon bahwa dirinya telah difitnah dan dilumatkan harkat, derajat dan martabatnya sebagai hakim, yang justru menuai cemooh dan sinisme masyarakat.

Ayolah Prof, jabatan ini kan milik Allah. Nah sekarang, melalui MKMK dan suara-suara publik, Allah mungkin memang sedang meminta kembali milikNya itu. Waallahu'alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun