Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Opsi Putusan MKMK yang Potensial Paling Maslahat

7 November 2023   11:45 Diperbarui: 7 November 2023   20:53 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, memberhentikan tidak dengan hormat para hakim, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK yang dinilai paling banyak masalah dan diadukan, tetapi tanpa membatalkan sama sekali putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan oleh MK.

Ketiga, memberhentikan tidak dengan hormat para hakim, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK yang dinilai paling banyak masalah dan diadukan, tidak membatalkan  putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan oleh MK tetapi memerintahkan penundaan pelaksanaanya untuk Pemilu 2029.

Keempat, memberhentikan tidak dengan hormat para hakim, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK yang dinilai paling banyak masalah dan diadukan, tidak membatalkan  putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan oleh MK tetapi mempersilahkan para pihak pengadu yang memiliki legal standing untuk melakukan langkah re-judicial review (permohonan kembali) atas perkara yang sama dengan komposisi hakim konstitusi yang baru.

Kelima, memberhentikan tidak dengan hormat para hakim, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK yang dinilai paling banyak masalah dan diadukan dan membatalkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan oleh MK.

Dampak putusan 

Dari kelima opsi yang tersedia itu, yang pertama jelas merupakan opsi yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat. Karena itu, jika MKMK mengambil opsi ini, hemat saya publik akan marah dan dapat dipastikan akan memicu kegaduhan di tengah tahapan perhelatan Pemilu yang tengah berlangsung.

Karena itu MKMK nampaknya bakal menghindari opsi putusan pertama, dan akan cenderung lebih memilih opsi yang kedua. Alasannya jelas, opsi kedua yang paling mendekati peraturan perundangan sekaligus mempertimbangkan berbagai materi pengaduan dari para pihak pengadu.

Namun demikian, pilihan atas opsi kedua juga tetap rentan kegaduhan. Karena semangat yang diusung publik, khsusunya para pengadu untuk menegakan kembali marwah MK sekaligus menyetop potensi dinasti politik yang diberi jalan oleh putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 bakal dinilai gagal.

Oleh sebab itu, hemat saya opsi yang paling bijak dan potensial memberikan kemaslahatan jangka panjang bagi semua pihak adalah opsi putusan ketiga. Yakni memberhentikan para hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik tanpa harus membatalkan putusan perkara  Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi implementasi putusan ini ditunda untuk Pemilu berikutnya.

Kenapa bukan opsi keempat dan kelima? Karena opsi keempat belum ada preseden hukumnya, dan opsi kelima pada sebagian putusannya (membatalkan putusan MK) jelas bukan kewenangan MKMK. Wallahu'alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun