Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Menunggu Putusan Majelis Kehormatan MK dan Berharap Indonesia Baik-baik Saja

5 November 2023   14:30 Diperbarui: 8 November 2023   14:11 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa 7 November 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang etik yang digelar marathon dalam dua pekan terakhir. 

Sebagaimana sudah diketahui publik secara luas, sidang ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia capres-cawapres.

Banyak pihak berharap MKMK akan mengambil putusan yang bijak dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh suara-suara publik terhadap kasus ini, setidaknya karena dua alasan penting berikut ini.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara di kamar kekuasaan yudikatif. Posisinya amat strategis dalam konstruksi ketatanegaraan kita, sejajar dengan MPR (DPR, DPD) sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden yang memegang kekuasaan ekskutif.  

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bersama Mahkamah Agung (MA), MK memegang kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Frasa kunci "menegakkan hukum dan keadilan" sebagai amanat konstitusi maknanya adalah bahwa di pundak para hakim konstitusi diletakkan kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan. 

Dan untuk itulah karenanya MK diberikan kewenangan yang besar. Putusannya bahkan besifat final dan mengikat (terkait perkara apapun), serta dapat langsung ditindaklanjuti, tidak perlu menunggu upaya hukum lain yang memang tidak dimungkinkan.

Menjadi masalah besar, bahkan bisa jadi bencana tak terkira bagi bangsa ini manakala kekuasaan dan kewenangan besar itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan politik golongan, keluarga dan pribadi. 

Sialnya inilah justru yang saat ini sedang terjadi: adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan kehakiman untuk kepentingan politik elektoral.

Publik menghendaki dugaan ini segera dibuka, dituntaskan dan diputuskan dengan sebijak-bijaknya oleh Majelis Kehormatan MK.

Kedua, di dalam Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam situasi kekinian bangsa ini, keberadaan MK menjadi lebih strategis lagi mengingat Pemilu 2024, hajat demokrasi bangsa, yang sedang berlangsung dan makin mendekati fase puncaknya. 

Berdasarkan Pasal 24C diatas MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir antara lain perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Tentu menjadi masalah besar berikutnya manakala MK dengan kewenangan memutus perkara hasil Pemilu itu kemudian mengalami degradasi wibawa dan kepercayaan publik. 

Dan lagi, justru gegara dan pasca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi itu MK tengah berada dalam situasi demikian. Marwahnya sedang bermasalah. Kepercayaan publik terhadapnya berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan.

Publik menghendaki agar marwah MK yang sedang mengalami kemerosotan luar biasa ini segera ditegakkan kembali.

Harapan maksimal publik

Selasa 7 November 2023 keinginan publik atas dua hal di atas tadi (putusan yang bijak dan tegaknya kembali wibawa MK) akan memperoleh jawaban. Bisa sesuai harapan, bisa juga tidak.

Dari pemberitaan, opini dan diskursus yang berkembang, harapan maksimal publik itu adalah pertama pemberhentian tidak dengan hormat hakim-hakim konstitusi yang diduga telah melanggar etik sebagai hakim konstitusi, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan kedua membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tetapi kita faham, bahwa putusan MK sekali lagi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. 

Selain itu Majelis Kehormatan MK juga hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengaduan dugaan pelanggaran etik parah hakim konstitusi. Kecuali ada "terobosan hukum" yang dilakukan Majelis Kehormatan MK melalui putusannya Selasa nanti.

"Terobosan hukum" dimaksud misalnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik, dan memerintahkan supaya proses peradilan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diulang kembali dengan komposisi hakim yang baru. Tapi saya menduga, ini berat dan nyaris mustahil.

Kemustahilan itu bukan terkait integritas ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK, melainkan lebih karena norma hukum dan prosedur yang harus ditepati. 

Saya percaya ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK adalah pendekar-pendekar hukum yang memiliki integritas tinggi dan berjiwa kenegarawanan.

Semoga Indonesia baik-baik saja

Selasa 7 November 2023 harapan maksimal publik mungkin memang tidak akan terpenuhi. Sekali lagi lebih karena soal norma dan prosdur legal yang harus ditepati.

Kemudian dari, sebutlah isyarat atau kisi-kisi yang beberapa kali dikemukakan Prof. Jimly sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK kepada media.

Saya menduga putusan maksimal yang dapat diambil adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK (dan mungkin dengan beberapa hakim lainnya) karena masing-masing terbukti melanggar kode etik.

Perihal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sekali lagi final and binding. Tuntas dan mengikat. Mengecewakan? Pasti. 

Tapi inilah nampaknya capaian hasil dari protes, kritik tajam, diskusi-diskusi, dan aksi-aksi publik yang dapat diperoleh selama ini sejak putusan kontroversial itu diketuk palu beberapa pekan lalu.

Kecuali ada "keajaiban" berupa misalnya ketua dan anggota Majelis Kehormatan mengambil langkah suatu "terobosan hukum" sebagaimana dijelaskan tadi. 

Jika tidak, saya kira kita hanya bisa berdoa : semoga pasca putusan Majelis Kehormatan MK dibacakan lusa Selasa itu Indonesia baik-baik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun