Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Demi Marwah Mahkamah, Perlukah Ketua MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan?

18 Oktober 2023   19:15 Diperbarui: 18 Oktober 2023   19:45 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam analisis Basarah, sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut juga menyampaikan dissenting opinion, sebab kedua hakim konstitusi itu memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang." Sementara menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi." Jadi keduanya sependapat : bukan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.

Simpulan Basarah sama persis dengan pandangan Yusril Ihza Mahendra, yang sesungguhnya merupakan bagian dari poros Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang selama ini dianggap paling berkepentingan dengan petitum putusan MK berkenaan dengan rencananya menyandingkan Gibran dengan Prabowo.

Seperti dikutip sejumlah media nasional, diktum putusan MK sangat problematik. Sebab, diktumnya menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jika ditelisik lebih dalam, hanya tiga hakim yang bersepakat dengan putusan itu. Mengapa ?

Karena concurring opinion yang disampaikan hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic masuk dalam dissenting opinion. Sebab, yang disetujui dua hakim itu adalah minimal berpengalaman sebagai gubernur. "Jadi, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," papar Yusril seperti dikutip Jawa Pos, 18 Oktober 2023.

Sehari sebelumnya, Yusril bahkan menyatakan dengan nada cukup keras : "Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian."  (Kompas.Com, 17 Oktober 2023).

Demi Marwah

Berdasarkan pendapat para ahli di atas barangkali memang tidak berlebihan jika ada kelompok masyarakat yang berniat melaporkan Ketua MK kepada Majelis Kehormatan MK. Ikhtiar ini penting untuk menjaga marwah dan wibawa MK di mata masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga-lembaga tinggi negara.

Langkah melaporkan Ketua MK itu juga penting dalam rangka, sebutlah "pembersihan" MK dari kotoran-kotoran kepentingan politik. Tujuannya selain untuk menjaga kondusifitas situasi politik-keamanan menjelang pendaftaran Capres-Cawapres, juga penting untuk merawat kepercayaan publik terhadap rangkaian proses Pemilu yang makin mendekati fase-fase krusial.

Perlu disadari semua pihak, bahwa kelak ketika hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu serta Paslon Presiden-Wapres terpilih oleh KPU tidak diterima oleh salah satu atau lebih kontestan, muara pencarian keadilan juga ada di Mahkamah Konstitusi.

Asli, sulit membayangkan bagaimana jadinya jika MK sebagai benteng penjaga konstitusi (the guardian of constitution) sekaligus pengadil bagi para pencari keadilan elektoral melalui mekanisme gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejak kini sudah kehilangan kepercayaan publik. Bisa ambyar Pemilu kita !    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun