Pertama, gambar Maskot yang diberi nama Sura dan Sulu tadi diambil dari rupa sepasang burung Jalak Bali yang populer kicauannya.Â
Secara filosofis kicauan Jalak Bali ini melambangkan suara pemilih. Kemudian mimik muka kedua Jalak Bali yang didesain "belia" itu mewakili gambaran postur pemilih Pemilu 2024 yang didominasi oleh pemilih generasi muda.
Seperti pernah diungkapkan KPU, dari total jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih, hampir 60% merupakan pemilih muda.Â
Mereka terdiri dari Generasi Y (tahun lahir 1980-1995) sebanyak 66.822.389 atau 33,60 persen dan Generasi Z (tahun lahir 1997-2006) sebanyak 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen (www.kompas.com, 2 Juli 2023).
Kedua, sepasang burung Jalak Bali menggambarkan pasangan (group), bukan 1 karakter (single). Gambar ini merupakan penegasan perihal sosok pemilih pada Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilih pria dan wanita yang keduanya memiliki hak pilih yang sama dalam pemilu.
Ketiga, nama Sura digambarkan sebagai sosok laki-laki, nama ini sendiri merupakan akronim dari "Suara Rakyat". Sementara Sulu digambarkan sebagai sosok perempuan, dan nama ini merupakan akronim dari "Suara Pemilu".Â
Kedua nama dan kepanjangan dari akronim Sura dan Sulu membentuk satu frasa yang maknanya sama, yakni "Suara Pemilih" dalam Pemilu.
Keempat, Sura digambarkan tengah memegang paku pencoblosan sementara tangan lainnya mengacungkan jari kelingking berwarna ungu tanda sudah memilih.Â
Sedangkan Sulu digambarkan tengah memegang surat suara dan tangan lainnya mengacungkan jari kelingking berwarna ungu tanda sudah memilih.
Meski tidak dijelaskan dalam Lampiran Surat Keputusan 521 Tahun 2022, perupaan sebagaimana dinarasikan di atas nampaknya dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana KPU sebagai penyelenggara Pemilu menyiapkan detail pelaksanaan pemungutan suara. Bukan hanya menyangkut perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara dan paku pencoblosan.
Tetapi juga detail salah satu mekanisme pemungutan suara untuk memastikan tidak ada kecurangan, yakni dengan penandaan jari pemilih oleh tirta berwarna ungu sebagai bukti bahwa seorang pemilih telah menggunakan hak pilihnya, dan karena itu dilarang menggunakannya lagi. Sebab penggunaan hak pilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran pemilu.