Pada materi "Kotak Suara (1)" telah dikemukakan bahwa Pemilu hakikatnya merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, baik dilihat dari sisi filosofis makna demokrasi maupun dari segi norma perundangan yang berlaku di Indonesia. Kali ini saya mau ulas tema lanjutannya, yakni Fungsi Pemilu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diterangkan, kata "Fungsi" mengandung sedikitnya 5 (lima) makna, salah satunya adalah (sesuai kebutuhan tulisan ini) : "kegunaan suatu hal". Jadi, bicara fungsi pemilu tidak lain adalah mendiskusikan apa saja kegunaan pemilu diselenggarakan.
Dari  beberapa literatur politik, para ilmuwan menginventarisir cukup banyak item fungsi Pemilu. Dieter Nohlen misalnya mencatat ada 13 fungsi Pemilu sebagaimana dikutip oleh Pipit R. Kartawidjaja dan Mulyana W. Kusumah (2002). Ketigabelas fungsi itu adalah sebagai berikut :
1) Legitimasi (pengabsahan) sistem politik dan pemerintahan satu partai atau partai koalisi; 2) Pelimpahan kepercayaan kepada seseorang atau partai; 3) Rekruitas elit politik; 3) Representasi pendapat dan kepentingan para pemilih; 5) Mobilisasi massa pemilih demi nilai-nilai masyarakat, tujuan-tujuan dan program-program politik, kepentingan partai politik peserta Pemilu; 6) Pengatrolan kesadaran politik masyarakat lewat penggambaran yang jelas masalah-masalah politik yang dihadapi dan alternatif penanggulangan; 7) Pengarahan konflik politik secara konstitusi ke arah penyelesaian secara damai;Â
8) Integrasi pluralisme masyarakat; 9) Pembentukan satu kekuatan politik bersama yang mampu beraksi; 10) Mengundang satu persaingan untuk perebutan kekuasaan berdasarkan penawaran program-program tandingan; 11) Memancing keputusan untuk menetapkan pembentukan satu Pemerintah, misalnya lewat pembentukan kekuatan mayoritas dalam parlemen; 12) Menciptakan kekuatan oposisi yang mampu melakukan pengawasan; dan 13) Membangun kesiagaan untuk perubahan kekuasaan.
Sementara itu, Rose dan Mossawir seperti dikutip Muhadam Labolo (2015) menyebut 5 item fungsi Pemilu, yaitu : Â 1) Menentukan pemerintahan secara langsung maupun tak langsung; 2) Sebagai wahana umpan balik antara pemilik suara dan pemerintah; 3) Barometer dukungan rakyat terhadap penguasa; 4) Sarana rekrutmen politik; 5) Alat untuk mempertajam kepekaan pemerintah terhadap tuntutan rakyat.
Â
4 Fungsi UtamaÂ
Pandangan yang lebih simpel sekaligus merangkum berbagai pendapat ahli dikemukakan oleh Syamsuddin Haris (1998). Â Menurut Haris, Pemilu paling sedikit memiliki 4 (empat) tugas fungsional sebagai berikut :
Pertama, Pemilu merupakan sarana legitimasi politik. Dalam konteks ini Pemilu diselenggarakan untuk merawat dan/atau melanjutkan keabsahan keberadaan (eksistensi) pemerintah secara politik dan moral. Fungsi ini penting terutama bagi pemerintah (penguasa) untuk memastikan bahwa rakyat memberikan pengakuan dan dukungan, bukan saja pada tahap proses terbentuknya pemerintahan melalui Pemilu itu, tetapi juga pada tahap pemerintah menyelenggarakan kekuasaannya pasca Pemilu. Itu sebabnya  dalam tradisi demokrasi Pemilu menjadi sebuah keniscayaan, karena pemilik sejati kedaulatan/kekuasaan sesungguhnya adalah rakyat. Pemerintah hanyalah pihak penerima mandat dari rakyat melalui Pemilu.
 Kedua, Pemilu menjalankan fungsi perwakilan politik. Melalui Pemilu rakyat sebagai pemilik sejati kedaulatan dalam tradisi demokrasi diberikan kesempatan terbuka dan bebas untuk memilih dan memutuskan orang-orang yang diyakininya dapat dipercaya mewakili mereka duduk di dalam pemerintahan maupun lembaga legislatif.