Bagi sebagian warga negara, Pemilu mungkin dianggap sebagai sesuatu yang dengan sendirinya saja ada dan harus dilaksanakan. Semacam taken for granted, "taqdir" yang harus diterima sebagai konsekuensi menjadi bagian dari warga sebuah negara. Sementara, di belahan dunia lain, ternyata masih ada negara yang tidak melaksanakan Pemilu untuk membentuk pemerintahannya, termasuk tidak untuk memilih anggota legislatifnya. Beberapa diantaranya adalah tetangga kita Brunei Darussalam, kemudian Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vatikan.
Maka menjadi tidak penting dipertanyakan. Pun akibatnya tak penting pula dipikirkan serius. Mau Pemilunya seperti apa; demokratiskah, serta jujur dan adil, atau sebaliknya tak demokratis serta penuh dengan intimidasi, kecurangan dan rekayasa, tak penting. Cukup tahu kapan waktu nyoblosnya, lalu datang (jika mau dan ada waktu) dan berikan suara, random saja jika perlu. Selesai, dan sampai jumpa lima tahun yang akan datang.
Nah, melalui blog kompasiana yang keren dan berlimpah insight ini, saya ingin membagikan pengetahuan-pengetahuan dasar dan (tak seberapa pastinya) seputar Pemilu secara berkala. Sekeburunya saja tentu, di sela-sela fardu 'ain menjalani hidup dan kehidupan.
Supaya terkesan rada serius (dan "gaya" juga barangkali) pada setiap artikel akan disematkan frasa "Kotak Suara" di judulnya. Lalu, agar ruang lingkup  pengetahuan kepemiluan ini tersaji dengan runut, sistematis dan utuh, saya akan mengawali Kotak Suara ini dengan pertanyaan mendasar seperti dalam tajuk tulisan pertama ini : Mengapa Harus Pemilu ? Nah, bagi yang berkenan, selamat mengikut, semoga manfaat.
Sebelum menjawab pertanyaan mendasar tadi, ada baiknya disajikan beberapa pengertian (definisi) tentang Pemilu terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, bahwa "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewam Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia".
Di atas itu pengertian normatif, pengertian berdasarkan perundang-undangan, yang keberlakuannya tentu saja terbatas hanya untuk negara kita. Lazimnya ketentuan normatif ini didasarkan pada perspektif teoritik dan/atau hasil riset yang dirumuskan para ahli, para ilmuwan politik pastinya, yang oleh karenanya ketika perspektif itu dirumuskan sebagai sebuah definisi ia memiliki derajat keumuman (universalitas) yang tinggi. Artinya, definisi itu bisa berlaku dimanapun tanpa mengaitkannya dengan perundang-undangan yang partikular.
Robert A. Dahl misalnya, mendefinisikan Pemilu sebagai prosedur praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Sementara Michael Rush dan Althoff Phillip merumuskan Pemilu sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat; pemilu merupakan mekanisme penyeleksian dan pendelegasian kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercaya.
Amanah Konstitusi
Kembali ke pertanyaan kunci di sesi pertama ini : Mengapa Harus Pemilu ? Bagi bangsa Indonesia secara khusus, Pemilu menjadi wajib hukumnya karena ia amanah konstitusi. Di dalam UU 1945 pengaturan dasar tentang keharusan dilaksanakannya Pemilu ini tersebar dalam banyak pasal. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang. Pasal 6A ayat (1):  Presiden dan Wakil Presiden dipilih  dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 19 ayat (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Pengaturan lebih rinci terdapat di dalam Pasal 22E UUD 1945, yang secara utuh menjelaskan sebagai berikut : (1) Pemilihan  umum dilaksanakan  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan  lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang undang.