Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengapa Umur Capres-Cawapres Digugat?

21 Agustus 2023   14:30 Diperbarui: 25 Agustus 2023   10:01 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Ketika Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dirumuskan, para pembuat UU tentu sudah mendiskusikan dengan matang sebelumnya, mengkonsultasikannya dengan para pihak, termasuk ahli dan masyarakat, serta merujuk berbagai literatur yang relevan hingga sampai pada simpulan, bahwa batas minimal usia calon Presiden-Wakil Presiden adalah 40 tahun.

Lantas, mengapa kemudian disoal, dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan ? Jawaban paling lazim, dan ini biasanya digunakan oleh para politisi : karena politik itu dinamis, maka regulasinya juga harus lentur, dapat dengan mudah beradaptasi dengan tuntutan dan kebutuhan.

Masalahnya kemudian, tuntutan dan kebutuhan siapa gerangan hingga waktu pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 kian dekat justru sejumlah pihak mengajukan judicial review ke MK ?

Ada dua kelompok pihak yang membawa isu ini untuk diuji di MK. Kelompok pertama meminta MK agar menurunkan batas minimal umur syarat Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Gugatan kelompok ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh para hakim MK. Kelompok kedua meminta MK untuk membatasi usia maksimal Capres-Cawapres yang sebelumnya tidak diatur di dalam Pasal 169 tadi. Gugatan kedua ini baru dua hari lalu dimohonkan ke MK.

Sementara itu, publik tampaknya tidak terlalu peduli dengan isu ini. Boleh jadi karena memang merasa tidak penting, tidak ada urgensinya buat mereka. Dan jika dicermati dengan seksama, isu judicial review urusan umur Capres-Cawapres ini lebih merupakan kepentingan elit ketimbang masyarakat.  

Siapa Menyasar Siapa ?

Seperti sudah tersiar luas di media massa, kelompok pemohon  judicial review yang pertama berkenaan dengan sosok Girban Rakabuming, Walikota Solo, yang belakangan moncer peringkatnya di sejumlah lembaga survei sebagai salah satu figur bakal calon Wapres. Sementara kita tahu, usia Gibran masih jauh di bawah 40 tahun.

Jadi, setinggi apapun popularitas dan tingkat elektabilitasnya, Gibran tidak mungkin bisa dimajukan sebagai bakal Cawapres. Oleh sebab syahwat kepentingan dan birahi kuasa yang sangat besar dari sejumlah elit untuk memajukan Gibran, maka jalan tunggal legal ditempuh : judicial review, dan meminta MK untuk menurunkan batas minimal usia tadi itu, dari 40 menjadi 35 tahun, agar putra Presiden itu bisa dimajukan tanpa hambatan.

Lalu siapa yang berkepentingan dalam konteks ini ? Dari pergerakan komunikasi dan interaksi para Bacapres dan partai-partai pendukungnya belakangan ini, cukup jelas dan terang benderang, yang berkepentingan adalah kubu Prabowo yang menghendaki, atau setidaknya menyiapkan Gibran sebagai salah satu opsi bakal Cawapresnya. Arah kecendereungan ini kian jelas ketika dikaitkan dengan hubungan Prabowo dan Jokowi yang kian hari semakin lengket.

Penting kiranya dikemukakan pula untuk memperkuat dugaan analitik ini, bahwa di antara mereka yang mengajukan judicial review terkait penurunan batas usia syarat Capres-Cawapres ini yang paling ngoto tidak lain adalah kuasa hukum yang mewakili partai Gerindra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun