Hingga kini, Indonesia mengenal sistem tata negara bahwa pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja, jika Pemilu ditunda, maka jelas akan muncul DPRD yang ilegal. DPRD dinilai tidak bisa lagi mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah.Â
"Bagaimana mau mengontrol, DPRDnya saja sudah ilegal," sindir Yusril. Hal ini juga akan berimbas pada tanggung jawab kepala daerah kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.Â
Mereka para kepala daerah akan kebingungan bertanggungjawab kepada siapa. Lantaran presidennya pun juga sudah ilegal. "Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu," ujar Yusril.
3. TNI-Polri Membangkang Kepada Presiden
Yusril mengatakan, penundaan pemilu juga akan menimbulkan adanya pembangkangan yang dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri beserta jajarannya kepada presiden. Hal itu dapat terjadi jika berkaca lagi kepada presiden yang sudah tidak memiliki dasar hukum atas jabatan yang diembannya.Â
Diketahui, TNI dan Polri masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden. Namun, karena presiden sudah ilegal atas adanya penundaan pemilu, maka bisa saja Panglima TNI dan Kapolri membangkang kepadanya.
"Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," jelasnya.
4. Rakyat Bisa Anarkistis, Bertindak Semaunya
Pada umumnya, jika negara sedang diterpa carut marut masalah, maka akan menimbulkan kondisi anarkisme di dalamnya. Ia mencontohkan bagaimana kondisi anarki akan terjadi di Tanah Air jika pemilu ditunda yang berujung pada timbulnya penyelenggara negara ilegal.Â
"Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja," ujarnya. Rakyat, kata Yusril, tidak ada kewajiban apa pun untuk mematuhi penyelenggara negara. Sebab, penyelenggara negaranya sendiri sudah ilegal.
Dicontohkan Yusril, rakyat bahkan akan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara semaunya sendiri. "Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," tutur dia.