Jelas sudah, Prabowo melanggar sumpah prajurit, ia bukan perwira yang memiliki kepedulian terhadap institusi ABRI (lihat sapta marga ke 3, 5, 6, dan 7). Dan tak diragukan lagi, pribadi Prabowo ini tak mampu memegang amanah. Dia adalah pengkhianat TNI, dan saat ini ingin menunjukkan kepada atasan-atasan yang dulu memecatnya, bahwa anak liar ini tetap mampu bertindak sesuai keinginannya, ingin menjadi presiden.
Gambar 18
Prabowo sah untuk disebut sebagai orang yang terpidana, karena terbukti dengan sah melakukan tindak pidana atau lebih singkatnya: kriminal. Dan Prabowo pun sah untuk disebut sebagai orang yg tercela. Ia terbukti dengan sah melakukan tindakan perampasan kemerdekaan orang lain,yang sangat bertentangan dengan aturan dan hukum, serta kemanusiaan.
Gambar 19
Mau mengelak lagi? Prabowo itu sangat tak layak dianggap sebagai prajurit TNI apalagi prajurit yg berjasa! Karena ia merugikan kehormatan TNI terutama korps Kopassus, mencoreng nama baik satuan, dan MERUGIKAN bangsa dan negara sebagai prajurit.
Gambar 20
Prabowo diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat karena kesalahan dan kejahatannya yang begitu banyak. Tapi apa lacur, semua anggota DKP tetap bersepakat untuk menghargai Prabowo sebagai menantu presiden yang baru saja lengser. Bahkan, sekali lagi hingga di saat-saat terakhir pertualangannya sebagai perwira tak patuh di TNI, dirinya masih bergantung dan tertolong oleh nama besar mertuanya. Sama saja dengan saat ia aktif di TNI, yang mentang-mentang menantu presiden, melenggang kangkung naik jabatan padahal suka bolos dan tak taat aturan.