Masyarakat ukam kabupaten yang berada antara jalan kabupaten yahukimo ke kabupaten pegunungan Bintang merasakan merusak hutan lindung dan telah berbohong sama masyarakat yang mendiami di suku itu.
Dari lembaga masyarakat ukam sudah usul ke pemerintah pusat melalui pemda kabupaten yahukimo untuk mengganti ganti rugi hutan dan kebun tapi dari proyek atau Pt.Berantas kasih h adalah supermi 10 kartun dan beras bulan kotor 10 kh.dgn fakta dilambangkan ini kami masyarakat sangat menolak untk tembus jalan sampai di Oksibil.
Di sisi lain proyek pusat masuk di wilayah Papua masuk seperti  pencuri di Papua.tanpa koordinasi sama yang punya tanah (pemilik tanah) dan ini sangat kecewa dengan aturan pusat yang terapkan di Papua khususnya jalan antara yahukimo ke Oksibil.karena sampai saat ini jadi untk bayar dan yang pernah bayar adalah uang sebesar Rp 70.000.000, untuk satu tempat ambil material kemudian untuk tanah belum bayar sampai sekarang.kemudian masalah tenaga buruh tidak percayakan anak asli ukam tapi bawah dari luar Papua akhirnya putra daerah menjadi penonton di tanah sendiri.
Lanjutkan di lain wakt
Penulis adalah Sekeris IS-UKAM propinsi Papua dan sekaligus pemerti sosial lingkungan masyarakat ukam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H