Mohon tunggu...
Teguh Hariawan
Teguh Hariawan Mohon Tunggu... Guru - Traveller, Blusuker, Content Writer

Blusuker dan menulis yang di Blusuki. Content Writer. "Menyurat yang Silam, Menggurat yang Menjelang " : (Nancy K Florida)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Hapus SKTM, Pemerintah Tetapkan Regulasi Baru pada PPDB 2019

17 Januari 2019   13:44 Diperbarui: 18 Januari 2019   12:22 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelurahan Mangkubumen, Solo, Jawa Tengah memasang banner untuk mengedukasi warga masyarakat| Kompas.com/Labib Zamani

Ketiga, ketentuan zonasi pun tahun ini lebih dipertegas. Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun. So, orangtua yang saat ini sudah ancang-ancang titip nama anak ke paman, bulik, bude, nenek di tempat lain dengan menyulap KK jelas tidak akan laku. 

Tapi, adanya ketentuan yang mengizinkan jika KK masih bisa diganti dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dilegalisir lurah/kepala desa setempat, bahwa anak tersebut sudah domisili selama 1 tahun, perlu diwaspadai. Jangan-jangan dapat pula dijadikan celah bagi orang-orang yang sudah tertutup mata hatinya. Menempuh segala cara agar putra putrinya lolos seleksi PPDB.

SKTM Dihapus

Keempat, SKTM, si biang kekisruhan di tahun lal akan dihapus. Jika peserta didik sudah masuk dalam zonasi yang sudah ditentukan, untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan termasuk keluarga miskin harus dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan yang bersangkutan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah. 

Saat ini dokumen yang berlaku hanyalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan PIP (Program Indonesia Pintar). Jadi, pak lurah atau kepala desa tak perlu lagi pusing-pusing ngetik SKTM! Jalur zonasi via anak kurang mampu ini lumayan menarik. Kuotanya 20% dari pagu/kuota sekolah penerima. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.

Sama seperti tahun sebelumnya, tahun 2019 ini, anak-anak berprestasi tetap diberi kemudahan untuk memilih sekolah idamannya. Ketentuannya, anak-anak berprestasi hanya boleh memilih satu jalur PPDB dalam di zona-nya. Tapi, dia masih diizinkan memilih jalur lain tapi harus di luar zonasinya (di luar dan jauh dari tempat tinggalnya). 

Jadi, hanya 3 jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas. Jangan buat jalan-jalan tikus untuk memuluskan hasrat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun