Ketiga, ketentuan zonasi pun tahun ini lebih dipertegas. Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun. So, orangtua yang saat ini sudah ancang-ancang titip nama anak ke paman, bulik, bude, nenek di tempat lain dengan menyulap KK jelas tidak akan laku.Â
Tapi, adanya ketentuan yang mengizinkan jika KK masih bisa diganti dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dilegalisir lurah/kepala desa setempat, bahwa anak tersebut sudah domisili selama 1 tahun, perlu diwaspadai. Jangan-jangan dapat pula dijadikan celah bagi orang-orang yang sudah tertutup mata hatinya. Menempuh segala cara agar putra putrinya lolos seleksi PPDB.
SKTM Dihapus
Keempat, SKTM, si biang kekisruhan di tahun lal akan dihapus. Jika peserta didik sudah masuk dalam zonasi yang sudah ditentukan, untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan termasuk keluarga miskin harus dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan yang bersangkutan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah.Â
Saat ini dokumen yang berlaku hanyalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan PIP (Program Indonesia Pintar). Jadi, pak lurah atau kepala desa tak perlu lagi pusing-pusing ngetik SKTM! Jalur zonasi via anak kurang mampu ini lumayan menarik. Kuotanya 20% dari pagu/kuota sekolah penerima. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.
Sama seperti tahun sebelumnya, tahun 2019 ini, anak-anak berprestasi tetap diberi kemudahan untuk memilih sekolah idamannya. Ketentuannya, anak-anak berprestasi hanya boleh memilih satu jalur PPDB dalam di zona-nya. Tapi, dia masih diizinkan memilih jalur lain tapi harus di luar zonasinya (di luar dan jauh dari tempat tinggalnya).Â
Jadi, hanya 3 jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas. Jangan buat jalan-jalan tikus untuk memuluskan hasrat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H