Dalam KMA 207/ 2014 Diktum KETIGA jelas tertuang, Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013. Sedangkan dalam Surat Edaran poin 2 (dua), kedua mata pelajaran tersebut penilaiannya menggunakan Kurikulum 2006. Lucu dan sangat tidak konsisten!
Saya bisa memaklumi dan paham jika di Kemenag mengambil kebijakan seperti itu. Tapi analisis dan pemahaman saya mungkin berbeda dengan pembaca. Jadi sebaiknya tidak saya cantumkan disini. Mari kita pahami ini dengan kacamata masing-masing...... Mudah-mudahan pendidikan di negeri ini semakin mengarah ke jalur yang benar...semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H