Mohon tunggu...
taufik rhamli
taufik rhamli Mohon Tunggu... -

StaR Mild " Bikin Hidup Lebih Hidup"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Luwu Raya Mengaung Kembali...(Part II)

29 November 2010   03:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:12 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 1999 Saat runtuhnya rezim Orde baru yang ditandai berkumandanngya reformasi , yang kala itu diprakarsai oleh bpk amien Rais, menggerakkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hak otonomi daerah. Tidak ketinggalan kala itu daerah Luwu. Masyarakat luwu menuntut pemekaran kabupaten. Maka pada tahun itu juga oleh DPRD kabupaten Luwu mengeluarkan keputusan Daerah tentang  Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II luwu dibagi menjadi dua wilayah. Dan pada tanggal 20 April 1999 terbentuklah Kabupaten Luwu Utara,dan kota Palopo yang berstatus kota administratif berubah menjadi kota otonom pada tahun 2002. Selanjutnya tahun 2003 tepatnya tanggal  3 mei 2003 kabupaten Luwu utara dimekarkan lagi menjadi 2 wilayah yaitu Kabupaten  Luwu utara dan Kabupaten Luwu Timur.dan katanya akan menyusul pembentukan Kabupaten Luwu tengah. pertanyaannya sekarang...!! Mungkin kah Propinsi Luwu Raya terbentuk secepatnya,,,,, seperti  yang digadang-gadangkan??? Faktanya, sampai sekarang Kabupaten Luwu tengah belum juga  terbentuk,sedangkan syarat terbentuknya suatu wilayah kabupaten atau   propinsi meliputi: 1. Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. 2. Syarat administratif sebagaimana yng dimaksud adalah untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD   kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 3. Syarat administratif sebagaimana dimaksud  untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 4. Syarat teknis sebagaimana dimaksud  meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 5. Syarat fisik sebagaimana dimaksud meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. sedangkan fakta yang kedua, sampai sekarang rekomendasi untuk pembentukan kabupaten Luwu Tengah belum juga turun oleh bupati luwu utara, entah apa permasalahannya.. Dilain pihak, Masyarakat Luwu sangat mengingingkan pembentukan Propinsi Luwu Raya secepatnya terealisi,mengingat hal potensi wilayah Luwu Raya sangat layak dijadikan sebagai sebuah Propinsi yang kedepannya bisa menggairahkan perekonomian diwilayah sulawesi  khususnya di wilayah cakupan Luwu Raya(Kota palopo, Luwu , Luwu Utara dan Luwu Timur). Salam Kompasiana/29/11/2010

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun