Menurut ketua TPPS yang juga Plt.Sekretaris daerah kabupaten Tebo, Abu Bakar mengatakan dari laporan masyarakat menyangkut penggunaan dana desa sudah dilakukan audit. LHP ditemukan 140 juta lebih dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
" Dia harus kembalikan dana desa itu. LHP inspektorat juga akan kita lampirkan dalam laporan yang direkomendasikan tim ini," kata Abu Bakar. Sementara itu, dari pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa juga sudah melayangkan surat teguran tertulis terhadap kades Tambun Arang terkait pemecatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!